KPPU Resmi Ajukan Kasasi Kasus Carrefour Besok
Minggu, 28/02/2010 16:40 WIB
dok detikfinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengajukan kasasinya terkait kasus Carrefour pada Senin, 1 Maret 2010 ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Senin 1 Maret 2010 KPPU akan mendaftarkan kasasi atas Putusan PN dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour. Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dijamin oleh pasal 45 UU," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran persnya, Minggu (28/2/2010).
Junaidi menjelaskan, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat karena berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99% di pasar pasokan barang/jasa di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.
"(Upaya Kasasi) tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour," jelasnya.
Dikatakanya KPPU yakin bahwa Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU mengingat dengan isu yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.
Apalagi, lanjut Junaidi, putusan KPPU ini telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan
tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999.
Sebelumnya juga Junaidi telah mengungkapkan hingga akhir Desember 2009 KPPU telah menangani 205 perkara, dari jumlah itu sebanyak 140 telah menjadi putusan KPPU sedangkan 45 perkara dihentikan.
Sebanyak 140 putusan, diantaranya 52 putusan diajukan keberatan ke pengadilan negeri, dimana sebanyak 55% atau 26 putusan diperkuat di pengadilan negeri. Sementara ditingkat kasasi MA sebanyak 70% atau 19 dari 27 permohonan kasasi diperkuat di MA.
"Kasasinya diajukan melalui PN Jaksel, tidak langsung ke MA, rencananya besok pagi," timpal Kepala Bagian Monitoring dan Litigasi KPPU M. Reza.
(hen/hen)
"Senin 1 Maret 2010 KPPU akan mendaftarkan kasasi atas Putusan PN dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour. Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dijamin oleh pasal 45 UU," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran persnya, Minggu (28/2/2010).
Junaidi menjelaskan, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat karena berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99% di pasar pasokan barang/jasa di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.
"(Upaya Kasasi) tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour," jelasnya.
Dikatakanya KPPU yakin bahwa Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU mengingat dengan isu yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.
Apalagi, lanjut Junaidi, putusan KPPU ini telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan
tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999.
Sebelumnya juga Junaidi telah mengungkapkan hingga akhir Desember 2009 KPPU telah menangani 205 perkara, dari jumlah itu sebanyak 140 telah menjadi putusan KPPU sedangkan 45 perkara dihentikan.
Sebanyak 140 putusan, diantaranya 52 putusan diajukan keberatan ke pengadilan negeri, dimana sebanyak 55% atau 26 putusan diperkuat di pengadilan negeri. Sementara ditingkat kasasi MA sebanyak 70% atau 19 dari 27 permohonan kasasi diperkuat di MA.
"Kasasinya diajukan melalui PN Jaksel, tidak langsung ke MA, rencananya besok pagi," timpal Kepala Bagian Monitoring dan Litigasi KPPU M. Reza.
(hen/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
Jumat, 25/05/2012 18:53 WIB
Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Rp 141 Miliar Dari Proyek Migas
-
Jumat, 25/05/2012 18:05 WIB
Ssst.. 17 Agustus Jadi Usulan Awal Penyatuan Zona Waktu
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
39 Komentar
-
39 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
