detikfinance

KPPU Resmi Ajukan Kasasi Kasus Carrefour Besok

Suhendra - detikfinance
Minggu, 28/02/2010 16:40 WIB
dok detikfinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan  Usaha (KPPU) resmi mengajukan kasasinya terkait kasus Carrefour pada Senin, 1 Maret 2010 ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Senin 1 Maret 2010 KPPU akan mendaftarkan kasasi atas Putusan PN dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour. Kasasi ini merupakan bagian dari  komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dijamin oleh pasal 45 UU," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran persnya, Minggu (28/2/2010).

Junaidi menjelaskan, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009  yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat karena berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99% di pasar pasokan barang/jasa di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.

"(Upaya Kasasi) tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour," jelasnya.

Dikatakanya KPPU yakin bahwa Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU mengingat dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.

Apalagi, lanjut Junaidi, putusan KPPU ini telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan
tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999.

Sebelumnya juga Junaidi telah mengungkapkan hingga akhir Desember 2009 KPPU telah menangani 205 perkara, dari jumlah itu sebanyak 140 telah menjadi putusan KPPU sedangkan 45 perkara dihentikan.

Sebanyak 140 putusan, diantaranya  52 putusan diajukan keberatan ke pengadilan negeri, dimana sebanyak 55% atau 26 putusan diperkuat di pengadilan negeri. Sementara ditingkat kasasi MA sebanyak 70% atau 19 dari 27 permohonan kasasi diperkuat di MA.

"Kasasinya diajukan melalui PN Jaksel, tidak langsung ke MA, rencananya besok pagi," timpal Kepala Bagian Monitoring dan Litigasi KPPU M. Reza.


(hen/hen)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?