Asing Diusulkan Boleh Kuasai 67% Saham Rumah Sakit
Selasa, 02/03/2010 16:13 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengajukan 6 sektor baru dalam revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), salah satunya adalah kesehatan. Di sektor kesehatan seperti rumah sakit, asing boleh menguasai saham sampai 67%.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Gita Wirjawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Gita menyampaikan, 6 sektor yang diajukan masih ke dalam revisi aturan DNI adalah sektor kesehatan, pendidikan, jasa kurir, industri kreatif, pertanian, dan menara telekomunikasi.
"Kita harapkan bulan ini sudah keluar revisi DNI-nya," ujarnya.
Mengenai besaran saham asing yang diperbolehkan di 6 sektor tersebut adalah, untuk sektor kesehatan asing dibolehkan memiliki saham hingga 67%, sektor jasa kurir 49%, sektor pertanian 49%, untuk menara telekomunikasi dibolehkan 51% ke atas, industri kreatif 49%. Sementara untuk pendidikan, asing hanya dibolehkan sebagai jasa konsutltan.
Gita menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan menyerahkan draft pengajuan revisi DNI ke kantor Menko Perkonomian yang akan dilanjutkan ke Seskab untuk diserahkan ke Presiden.
DNI adalah acuan bagi para pemodal (investor) baik itu yang berasal dari investor asing maupun investor lokal, guna menentukan pilihan dalam bidang investasi di Indonesia.
(dnl/qom)
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Gita Wirjawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Gita menyampaikan, 6 sektor yang diajukan masih ke dalam revisi aturan DNI adalah sektor kesehatan, pendidikan, jasa kurir, industri kreatif, pertanian, dan menara telekomunikasi.
"Kita harapkan bulan ini sudah keluar revisi DNI-nya," ujarnya.
Mengenai besaran saham asing yang diperbolehkan di 6 sektor tersebut adalah, untuk sektor kesehatan asing dibolehkan memiliki saham hingga 67%, sektor jasa kurir 49%, sektor pertanian 49%, untuk menara telekomunikasi dibolehkan 51% ke atas, industri kreatif 49%. Sementara untuk pendidikan, asing hanya dibolehkan sebagai jasa konsutltan.
Gita menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan menyerahkan draft pengajuan revisi DNI ke kantor Menko Perkonomian yang akan dilanjutkan ke Seskab untuk diserahkan ke Presiden.
DNI adalah acuan bagi para pemodal (investor) baik itu yang berasal dari investor asing maupun investor lokal, guna menentukan pilihan dalam bidang investasi di Indonesia.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
