detikfinance

12 Perusahaan Jasa Pengirim TKI akan Dibekukan

Suhendra - detikfinance
Kamis, 04/03/2010 11:13 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membekukan izin 12 pelaksana pengirim tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Perusahaan jasa pengirim TKI tersebut diduga melakukan praktek pengiriman TKI tidak sesuai dengan aturan, bahkan tak memiliki izin.
 
"Iya sedang verifikasi akhir PPTKIS yang nakal kita bekukan," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela-sela acara Eco Products, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
 
Muhaimain menegaskan sebanyak 12 PPTKIS itu di antaranya ada yang tidak memiliki izin alias bodong, sedangkan ada beberapa yang menyalahi ketentuan pelaksanaan jasa pengiriman TKI seperti tidak melakukan training selama 200 jam sebelum pengiriman ke luar negeri dan lain-lain.
 
"Ada yang bodong, ada yang cuma tidak melaksanakan kewajiban undang-undang," ucap Muhaimin.



(hen/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?