Pemerintah Percepat Kewajiban Label Produk Berbahasa Indonesia
Jumat, 05/03/2010 19:23 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non pangan untuk berlabel bahasa Indonesia yang diatur dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009. Sejatinya permendag itu akan berlaku pada 21 Desember 2010.
"Masalah label, ketentuan itu akan dipercapat dari tanggal ditetapkannya," kata Sekjen Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman dalam acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/4/2010).
Ardianyah menjelaskan, percepatan pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui dampak kebijakan tersebut lebih cepat dari seharusnya terutama dari pelaku usaha. Namun sayangnya ia tidak merinci kapan persis diberlakukannya, Ardiansyah memastikan percepatan ini akan diberlakukan secepatnya.
"Ini juga bagian dari tuntutan dari market juga," katanya.
Seperti diketahui Permendag itu mengatur pencantuman label terhadap empat produk non pangan yaitu produk elektronika, spare part atau komponen, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.
Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.
(hen/dnl)
"Masalah label, ketentuan itu akan dipercapat dari tanggal ditetapkannya," kata Sekjen Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman dalam acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/4/2010).
Ardianyah menjelaskan, percepatan pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui dampak kebijakan tersebut lebih cepat dari seharusnya terutama dari pelaku usaha. Namun sayangnya ia tidak merinci kapan persis diberlakukannya, Ardiansyah memastikan percepatan ini akan diberlakukan secepatnya.
"Ini juga bagian dari tuntutan dari market juga," katanya.
Seperti diketahui Permendag itu mengatur pencantuman label terhadap empat produk non pangan yaitu produk elektronika, spare part atau komponen, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.
Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
