Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Pajak untuk UKM Kok Berat?
Senin, 08/03/2010 07:20 WIB
Jakarta - Kami adalah pengusaha kecil yang bergerak dalam bidang jasa dan penjualan barang. Di awal bulan Januari ini kami mendapatkan surat teguran setoran pajak untuk PPN dari kantor pajak Pratama Jember selama tahun 2009.
Yang ingin kami tanyakan adalah selama kurun waktu 2009 usaha kami mengalami penurunan order dan jasa juga tidak adanya kerjasama pekerjaan dengan jumlah besar. Tapi kenapa WP atas nama kami dikenakan pajak sebesar Rp 3 juta yang menurut kami sangat memberatkan kami di karenakan usaha kami dalam kondisi kurang stabil.
Untuk mohon bantuan pencerahannya dan kira-kira apakah pihak kantor pajak bisa memberikan sedikit keringanan dengan kasus kami ini?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 3A dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 dari Keputusan Mentari Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Memteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dalam kasus saudara, tidak disebutkan alasan dari surat teguran setoran pajak PPN. Namun apabila omzet atau peredaran usaha saudara dalam suatu bulan untuk suatu tahun buku melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka saudara wajib melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang saudara lakukan.
Arief Wirawan, Supervisor Tax – PB Taxand
(pbc/qom)
Yang ingin kami tanyakan adalah selama kurun waktu 2009 usaha kami mengalami penurunan order dan jasa juga tidak adanya kerjasama pekerjaan dengan jumlah besar. Tapi kenapa WP atas nama kami dikenakan pajak sebesar Rp 3 juta yang menurut kami sangat memberatkan kami di karenakan usaha kami dalam kondisi kurang stabil.
Untuk mohon bantuan pencerahannya dan kira-kira apakah pihak kantor pajak bisa memberikan sedikit keringanan dengan kasus kami ini?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 3A dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- b.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 dari Keputusan Mentari Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Memteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dalam kasus saudara, tidak disebutkan alasan dari surat teguran setoran pajak PPN. Namun apabila omzet atau peredaran usaha saudara dalam suatu bulan untuk suatu tahun buku melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka saudara wajib melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang saudara lakukan.
Arief Wirawan, Supervisor Tax – PB Taxand
(pbc/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
