Kapal Pengeboran di Hulu Migas Boleh Berbendera Asing
Senin, 08/03/2010 16:27 WIB
Jakarta - BP Migas menyatakan kapal-kapal yang digunakan untuk kegiatan seismik dan driling (pengeboran) di hulu migas boleh berbendera asing.
Menurut Kepala Divisi Humas BP Migas Sulistya Hastuti, hal itu sudah disepakati dalam pertemuan antara BP migas dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dua minggu lalu.
"Pak Freddy sepertinya memahami hal itu. Dia bilang oke, untuk kapal-kapal itu akan diberikan perlakuan khusus. Bahkan beliau menyampaikan jika memungkinkan ia akan mengusulkan untuk diterbitkannya Kepres soal itu," kata Sulis saat dihubungi, Senin (8/3/2010).
Sulis mengungkapkan, dispensasi itu diberikan pemerintah karena sampai saat ini, kapal-kapal itu belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara menyewa karena hanya digunakan dalam jangka waktu singkat.
"Lagipula kapal itu tidak rutin dipakai dan membutuhkan investasi yang tinggi untuk menjadi mayoritas pemiliknya," ungkap dia.
Seperti diketahui dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/dnl)
Menurut Kepala Divisi Humas BP Migas Sulistya Hastuti, hal itu sudah disepakati dalam pertemuan antara BP migas dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dua minggu lalu.
"Pak Freddy sepertinya memahami hal itu. Dia bilang oke, untuk kapal-kapal itu akan diberikan perlakuan khusus. Bahkan beliau menyampaikan jika memungkinkan ia akan mengusulkan untuk diterbitkannya Kepres soal itu," kata Sulis saat dihubungi, Senin (8/3/2010).
Sulis mengungkapkan, dispensasi itu diberikan pemerintah karena sampai saat ini, kapal-kapal itu belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara menyewa karena hanya digunakan dalam jangka waktu singkat.
"Lagipula kapal itu tidak rutin dipakai dan membutuhkan investasi yang tinggi untuk menjadi mayoritas pemiliknya," ungkap dia.
Seperti diketahui dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 17:53 WIB
Anggito: Solusi Terbaik, Naikkan Harga BBM
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
40 Komentar
-
39 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
