Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Mattel atas 'Hot Wheels'
Rabu, 10/03/2010 13:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek oleh perusahaan mainan asal Amerika Serikat Mattel Inc (Hot Wheels) terhadap perusahaan yang juga mempunyai merek Hot Wheels dan lukisan asal Surabaya milik Yonghwa Wongsodirejo. Gugatan Mattel Inc dinilai salah alamat.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan gugatan Mattel Inc tidak diterima karena bukan wilayah (yurisprudensi) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan oleh salah satu Kuasa Hukum Mattel Inc Hadiputranto, Hadinoto & Partners usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2010).
"Padahal ada undang-undang yang mengatur. Yaitu dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-undang merek diatur dimana sesuai dengan ketentuan, pihak asing yang ingin melakukan gugatan merek harus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur Kuasa Hukum Mattel Inc.
Namun, lanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan dudatan Mattel Inc harus melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
"Maka dari itu kami bingung," ungkapnya.
Sebelumnya Mattel Inc melayangkan gugatan pembatalan merek Hot Wheels dan lukisan milik Yonghwa Wongsodiredjo.
Mattel Inc menilai pengusaha asal Surabaya itu melakukan itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Hot Wheels. Pasalnya, Mattel Inc adalah pemilik asli atas merek Hot Wheels, antara lain berupa miniatur mobil berbahan metal.
Melalui kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Mattel Inc mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, awal November 2009 lalu. Gugatan itu teregister No. 74/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bertindak selaku majelis hakim dalam perkara itu adalah Sugeng Riyono, sedangkan anggota majelis hakim diisi oleh M. Nainggolan dan Yulman.
Dari dokumen gugatan dijelaskan Mattel Inc merupakan pemilik merek terkenal Hot Wheels untuk produk kelas 25, 28 maupun produk dan jasa lainnya. Di Indonesia merek Hot Wheels telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Produk kelas 28 didaftarkan pada 15 Oktober 2004 dibawah pendaftaran IDM000018839. Sementara, produk kelas 25, merek Hot Wheels dan lukisan didaftarkan pada 7 Oktober 2009 dibawah pendaftaran di bawah agenda No. D00.2009.032484.
Mattel Inc mengklaim merek Hot Wheels sebagai merek terkenal dan telah dilindungi di berbagai negara. Mattel Inc juga menggunakan merek itu secara aktif di berbagai negara, antara lain melalui penerbitan katalog produk Hot Wheels, bukti-bukti promosi dan berlanjut sampai saat ini.
Ternyata, dalam daftar umum merek terdapat merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat. Yonghwa mendaftarkan merek itu pada pada 24 September 2008 di bawah pendaftaran No. IDM 000177795 untuk melindungi produk dalam kelas 25.
Mattel Inc keberatan dengan pendaftaran itu. Sebab, merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat memiliki kesamaan. Yakni, antara lain kesamaan bunyi ucapan, jenis barang dan unsur-unsur yang membentuk merek Hot Wheels.
Persamaan itu dapat menyebabkan konsumen kebingungan mengenai asal usul produk Hot Wheels tergugat. Masyarakat bisa mengira produk tergugat berasal dari Mattel Inc. Padahal, Mattel Inc tidak pernah memberikan izin pada tergugat untuk mendaftarkan atau menggunakan merek Hot Wheels.
Pendaftaran merek tergugat dinilai dilandasi itikad tidak baik lantaran bermaksud meniru dan membonceng keterkenalan merek Mattel Inc. Hal itu untuk memperoleh keuntungan yang besar tanpa biaya promosi dan biaya administrasi.
Ditambah, Hot Wheels adalah bukan kata atau nama yang berasal dari Indonesia. Dengan begitu, Mattel Inc menyimpulkan merek tergugat adalah tiruan atau setidak-tidaknya terinspirasi dari keternaran milik Mattel Inc.
Dengan itu, Mattel Inc meminta majelis hakim membatalkan merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat. Selain itu, Mattel Inc minta ditetapkan pemakai pertama dan pemilik satu-satunya merek Hot Wheels.
(dru/qom)
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan gugatan Mattel Inc tidak diterima karena bukan wilayah (yurisprudensi) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan oleh salah satu Kuasa Hukum Mattel Inc Hadiputranto, Hadinoto & Partners usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2010).
"Padahal ada undang-undang yang mengatur. Yaitu dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-undang merek diatur dimana sesuai dengan ketentuan, pihak asing yang ingin melakukan gugatan merek harus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur Kuasa Hukum Mattel Inc.
Namun, lanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan dudatan Mattel Inc harus melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
"Maka dari itu kami bingung," ungkapnya.
Sebelumnya Mattel Inc melayangkan gugatan pembatalan merek Hot Wheels dan lukisan milik Yonghwa Wongsodiredjo.
Mattel Inc menilai pengusaha asal Surabaya itu melakukan itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Hot Wheels. Pasalnya, Mattel Inc adalah pemilik asli atas merek Hot Wheels, antara lain berupa miniatur mobil berbahan metal.
Melalui kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Mattel Inc mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, awal November 2009 lalu. Gugatan itu teregister No. 74/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bertindak selaku majelis hakim dalam perkara itu adalah Sugeng Riyono, sedangkan anggota majelis hakim diisi oleh M. Nainggolan dan Yulman.
Dari dokumen gugatan dijelaskan Mattel Inc merupakan pemilik merek terkenal Hot Wheels untuk produk kelas 25, 28 maupun produk dan jasa lainnya. Di Indonesia merek Hot Wheels telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Produk kelas 28 didaftarkan pada 15 Oktober 2004 dibawah pendaftaran IDM000018839. Sementara, produk kelas 25, merek Hot Wheels dan lukisan didaftarkan pada 7 Oktober 2009 dibawah pendaftaran di bawah agenda No. D00.2009.032484.
Mattel Inc mengklaim merek Hot Wheels sebagai merek terkenal dan telah dilindungi di berbagai negara. Mattel Inc juga menggunakan merek itu secara aktif di berbagai negara, antara lain melalui penerbitan katalog produk Hot Wheels, bukti-bukti promosi dan berlanjut sampai saat ini.
Ternyata, dalam daftar umum merek terdapat merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat. Yonghwa mendaftarkan merek itu pada pada 24 September 2008 di bawah pendaftaran No. IDM 000177795 untuk melindungi produk dalam kelas 25.
Mattel Inc keberatan dengan pendaftaran itu. Sebab, merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat memiliki kesamaan. Yakni, antara lain kesamaan bunyi ucapan, jenis barang dan unsur-unsur yang membentuk merek Hot Wheels.
Persamaan itu dapat menyebabkan konsumen kebingungan mengenai asal usul produk Hot Wheels tergugat. Masyarakat bisa mengira produk tergugat berasal dari Mattel Inc. Padahal, Mattel Inc tidak pernah memberikan izin pada tergugat untuk mendaftarkan atau menggunakan merek Hot Wheels.
Pendaftaran merek tergugat dinilai dilandasi itikad tidak baik lantaran bermaksud meniru dan membonceng keterkenalan merek Mattel Inc. Hal itu untuk memperoleh keuntungan yang besar tanpa biaya promosi dan biaya administrasi.
Ditambah, Hot Wheels adalah bukan kata atau nama yang berasal dari Indonesia. Dengan begitu, Mattel Inc menyimpulkan merek tergugat adalah tiruan atau setidak-tidaknya terinspirasi dari keternaran milik Mattel Inc.
Dengan itu, Mattel Inc meminta majelis hakim membatalkan merek Hot Wheels dan lukisan milik tergugat. Selain itu, Mattel Inc minta ditetapkan pemakai pertama dan pemilik satu-satunya merek Hot Wheels.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
