detikfinance

Bapepam Usung Batas Minimal KPD Rp 25 Miliar

Whery Enggo Prayogi - detikfinance
Kamis, 11/03/2010 14:14 WIB
(foto: dok detikFinance)
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepertinya akan menetapkan batasan minimal investasi pada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atau yang lebih dikenal dengan nama discretionary fund sebesar Rp 25 miliar.

"Kenapa Rp 25 miliar, kalau nanti semakin kecil maka akan semakin banyak kontrak dan butuh pengawas berapa. Jika industri berkembang kan harus didukung oleh komponen juga," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto saat ditemui dam Investor Gathering 2010 PT Pratama Capital Assets Management di Hotel Four Season Jalan HR Rasuna Said Jakarta Kamis (11/3/2010).

Namun saat ini, batas minimal Rp 25 miliar itu belum disahkan dalam peraturan yang baru. Prosesnya masih dalam tahap dengar pendapat dengan pelaku industri reksa dana itu sendiri (rule making rule). Segala kemungkinan perubahan batas KPD, atau kontrak bilateral masih bisa terjadi.

"Jika pelaku (reksa dana) minta Rp 10 miliar, itu usulan yang bagus. Kita juga akan mendengarkan suara dari pelaku pasar, jadi itu belum pasti karena belum diputuskan peraturannya. Itu yang dinamakan tahap rule making rule," tambahnya.

Namun dirinya kembali mengingatkan bahwa angka minimal yang ditetapkan jika lebih rendah, maka akan berdampak negatif untuk industri pengelolaan dana.

"Kalau Rp 5 miliar, misal digabung dengan yang lain itu nggak boleh. Lagi pula batasan Rp 25 miliar kan untuk mengakomodasi investor sophisticated," tuturnya.

Sedangkan Direktur PT Infovesta Utama Parto Kawito, tetap berpandangan bahwa Rp 10 miliar merupakan angka ideal. Ini mengacu pada produk serupa di negara-negara lain di dunia.

"Negara besar saja Rp 10 miliar bisa. Ini juga untuk akomodasi pengelola reksa dana lokal. Mereka kan akan kalah dengan asing, dengan rating MI-nya, kemudian sistem dan dana kelolaan yang besar. Misalnya, cukup atau tidak dana sebesar Rp 5 miliar itu untuk membuat portofolionya. Dengan komposisi efek di Indonesia, katanya sih tidak bisa," tambah dia.

Lanjut Djoko, Bapepam-LK juga siap memfasilitasi MI yang ingin mengelola dana kelolaan investor secara bebas dan fleksibel, dalam revisi peraturan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Untuk itu, Bapepam menginginkan ada satu produk (reksa dana) baru yang bisa memfasilitasi investor yang ingin dananya dikelola oleh manajer investasi, dengan jumlahnya tidak terlalu besar.

"Jika relevan, kita akan coba. Potensial di Rp 5-10 miliar. Sehingga nantinya bisa ditampung dalam suatu segmen sendiri. Nanti akan ditampung dalam pelaksanaan," papar Djoko.

 

 



(wep/dro)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?