2 Mantan Pemilik Century Dijerat 3 Pasal Pidana
Kamis, 11/03/2010 16:17 WIB
Jakarta - Dua mantan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq didakwa atas 3 pasal. Dua pasal di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi.
"Rafat dan Hesham didakwa menggunakan 3 pasal. Dua di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi dan satu dakwaan atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono ketika ditemui di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/03/2010).
Sugeng menjelaskan kedua pasal tindak pidana korupsi yakni :
Kedua mantan pemilik Benk Century tersebut akan dimulai sidang In Absentia dengan No.Perkara 399/pid.b/2010/PN JKT PST pada tanggal 18 Maret 2010. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Febri Ardiansyah dan beberapa orang lain asal Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari). Berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.
(dru/dnl)
"Rafat dan Hesham didakwa menggunakan 3 pasal. Dua di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi dan satu dakwaan atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono ketika ditemui di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/03/2010).
Sugeng menjelaskan kedua pasal tindak pidana korupsi yakni :
- Primair, pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 199 no 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, no 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Kedua mantan pemilik Benk Century tersebut akan dimulai sidang In Absentia dengan No.Perkara 399/pid.b/2010/PN JKT PST pada tanggal 18 Maret 2010. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Febri Ardiansyah dan beberapa orang lain asal Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari). Berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.
(dru/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
