Pemerintah Diminta Stop Ekspor LNG Tangguh ke China
Jumat, 12/03/2010 09:51 WIB
Jakarta - Pemerintah disarankan untuk mengalihkan kontrak penjualan gas alam cair (Liquid Natural Gas/LNG) Tangguh ke pembeli China, CNOOC, ke tanah air untuk mengatasi defisit gas yang tengah terjadi. Opsi ini dinilai lebih baik, daripada pemerintah melakukan impor LNG dari negara lain.
“Jangan sampai kita diketawain anak cucu kita. Ekspor LNG Tangguh ke Cina dengan harga murah, tapi malah mengimpor gas ke Qatar dengan harga yang mahal,” ujar pengamat perminyakan Kurtubi saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/3/2010).
Kurtubi menyatakan, pengalihan kontrak tersebut harus dilakukan jika pihak CNOOC tidak mau memperbaiki formula harga LNG Tangguh. Ia menyebutkan, dengan harga minyak di level USS 80 per USS, LNG Tangguh hanya dijual dengan harga US 3,35 per mmbtu karena memakai harga flat (tidak mengikuti harga minyak).
Sementara jika dibandingkan dengan LNG Bontang yang dijual ke pembeli asal Jepang, dimana dengan harga minyak yang sama, itu bisa dijual dengan harga US$ 13 per mmbtu. Murahnya harga jual LNG Tangguh ke CNOOC tersebut telah menyebabkan negara merugi hingga Rp 500 Triliun
Dengan harga jual Tangguh ke pembeli asal Cina sekarang, lanjut Kurtubi, pembeli domestik seperti PT PLN (Persero), pabrik pupuk, dan industri sudah dapat menyerapnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari itu. Ia mencontohkan, gas yang dibeli PLN untuk PLTGU Muara Karang, BUMN listrik tersebut sudah mampu membeli dengan harga US$ 5,5 per mmbtu.
“Untuk itu, pemerintah harus memastikan ke Cina, kalau mereka tidak mau ubah formula harga sebaiknya pemerintah stop pengiriman ke Cina dan dialihkan ke domestik,” ungkapnya.
Untuk mendukung rencana itu, imbuh Kurtubi, pemerintah juga harus mendorong agar pembangunan Floating Storage Receiving Terminal (FSRT) yang akan dilakukan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, dapat segera terealisasikan.
“Kalau itu mau dialihkan ke dalam negeri, kan itu tetap harus ada receiving terminalnya. “ungkapnya.
Sementara untuk mengatasi defisit gas dalam jangka panjang, Kurtubi mengusulkan agar pemertintah segera mencabut UU Migas Nomor 22 tahun 2001 melalui Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Perubahan UU migas dinilai sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan karena UU ini ditengarai menjadi penyebab pernghambat perkembangan industri migas di tanah air.
“Kalau direvisi melalui DPR, 3 tahun tidak akan selesai karena anggta-anggota DPR akan berdebat, makanya lebih baik Presiden SBY terbitkan Perpu,” katanya.
Ia menyebutkan , setidaknya ada tiga hal pokok yang yang menyebabkan UU ini harus direvisi. Pertama, UU ini tidak investor friendly sehingga sejak UU ini diterbitkan tidak ada tambahan cadangan minyak baru di Indonesia. Kedua, timbulnya ketidakpastian hukum karena ada 4 pasal dalam UU ini yang diamandemen MK, namun tidak juga diperbaiki oleh pemerintah. Selain itu, Pansus hak angket BBM juga sudah merekomendasikan revisi UU ini.
“UU ini jelas-jelas merugikan,” imbuh Kurtubi.
Adapun poin-pon yang harus direvisi diantaranya menyederhanakan sistem perminyakan nasional, dimana proses investasi hanya di bawah satu atap. Pemberlakuan lex specialis dimana investor tidak diminta bayar pajak sebelum berproduksi serta membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
“BP Migas harus dilikuidasi karena keberadaannya telah memperpanjang mata rantai investasi,” tandasnya.
(epi/ang)
“Jangan sampai kita diketawain anak cucu kita. Ekspor LNG Tangguh ke Cina dengan harga murah, tapi malah mengimpor gas ke Qatar dengan harga yang mahal,” ujar pengamat perminyakan Kurtubi saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/3/2010).
Kurtubi menyatakan, pengalihan kontrak tersebut harus dilakukan jika pihak CNOOC tidak mau memperbaiki formula harga LNG Tangguh. Ia menyebutkan, dengan harga minyak di level USS 80 per USS, LNG Tangguh hanya dijual dengan harga US 3,35 per mmbtu karena memakai harga flat (tidak mengikuti harga minyak).
Sementara jika dibandingkan dengan LNG Bontang yang dijual ke pembeli asal Jepang, dimana dengan harga minyak yang sama, itu bisa dijual dengan harga US$ 13 per mmbtu. Murahnya harga jual LNG Tangguh ke CNOOC tersebut telah menyebabkan negara merugi hingga Rp 500 Triliun
Dengan harga jual Tangguh ke pembeli asal Cina sekarang, lanjut Kurtubi, pembeli domestik seperti PT PLN (Persero), pabrik pupuk, dan industri sudah dapat menyerapnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari itu. Ia mencontohkan, gas yang dibeli PLN untuk PLTGU Muara Karang, BUMN listrik tersebut sudah mampu membeli dengan harga US$ 5,5 per mmbtu.
“Untuk itu, pemerintah harus memastikan ke Cina, kalau mereka tidak mau ubah formula harga sebaiknya pemerintah stop pengiriman ke Cina dan dialihkan ke domestik,” ungkapnya.
Untuk mendukung rencana itu, imbuh Kurtubi, pemerintah juga harus mendorong agar pembangunan Floating Storage Receiving Terminal (FSRT) yang akan dilakukan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk, dapat segera terealisasikan.
“Kalau itu mau dialihkan ke dalam negeri, kan itu tetap harus ada receiving terminalnya. “ungkapnya.
Sementara untuk mengatasi defisit gas dalam jangka panjang, Kurtubi mengusulkan agar pemertintah segera mencabut UU Migas Nomor 22 tahun 2001 melalui Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Perubahan UU migas dinilai sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan karena UU ini ditengarai menjadi penyebab pernghambat perkembangan industri migas di tanah air.
“Kalau direvisi melalui DPR, 3 tahun tidak akan selesai karena anggta-anggota DPR akan berdebat, makanya lebih baik Presiden SBY terbitkan Perpu,” katanya.
Ia menyebutkan , setidaknya ada tiga hal pokok yang yang menyebabkan UU ini harus direvisi. Pertama, UU ini tidak investor friendly sehingga sejak UU ini diterbitkan tidak ada tambahan cadangan minyak baru di Indonesia. Kedua, timbulnya ketidakpastian hukum karena ada 4 pasal dalam UU ini yang diamandemen MK, namun tidak juga diperbaiki oleh pemerintah. Selain itu, Pansus hak angket BBM juga sudah merekomendasikan revisi UU ini.
“UU ini jelas-jelas merugikan,” imbuh Kurtubi.
Adapun poin-pon yang harus direvisi diantaranya menyederhanakan sistem perminyakan nasional, dimana proses investasi hanya di bawah satu atap. Pemberlakuan lex specialis dimana investor tidak diminta bayar pajak sebelum berproduksi serta membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
“BP Migas harus dilikuidasi karena keberadaannya telah memperpanjang mata rantai investasi,” tandasnya.
(epi/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
