detikfinance

Menkeu Cabut Izin PT Primadana Putra Finance

Wahyu Daniel - detikfinance
Senin, 15/03/2010 10:24 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin perusahaan pembiayaan bernama PT Primadana Putra Finance. Ketetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-123/KM.10/2010 tanggal 1 Maret 2010.

Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang dikutip detikFinance, Senin (15/3/2010).

"Dengan dicabutnya izin usaha PT Primadana Putra Finance, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatannya," tuturnya.

Primadana Putra Finance diharapkan bisa menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pencabutan izin ini.

Sebelumnya Menkeu telah membekukan izin usaha Primadana Putra Finance pada 25 November 2009. Pembekuan izin dilakukan selama 3 bulan. Kemudian akhirnya Menkeu memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.


(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.