Mulai 1 April 2010, Minuman Alkohol Bebas Pajak Barang Mewah
Senin, 15/03/2010 13:40 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk minuman beralkohol. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2010 sesuai dengan UU PPN dan PPnBM yang baru.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta, Senin (15/3/2010).
"Sekarang PPn Barang Mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU mulai 1 April nanti. Kita akan membenahi dari sisi kebijakan tarif," ujarnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang mengevaluasi peraturan baru tersebut agar dapat menurunkan tingkat penyelundupan minuman keras.
Menurutnya, Menteri Perdagangan akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem perdangangan agar semakin menurunkan jumlah penyelundupan minuman keras. Namun, tetap bisa mengamankan penerimaan negara melalui bea cukai.
"Dari sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga tidak menimbulkan potensi atau kerawanan yang makin tinggi dari sisi perdagangan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan dengan adanya UU PPn yang baru, maka untuk minumal beralkohol hanya akan dipungut biaya cukai.
"Revisi target penerimaan dikaitkan dengan cukai, PPnBM tidak ada tadinya kena ada. Per 1 April 2010 tidak ada PPnBM, kita pungut lewat cukai," tukasnya.
(nia/dnl)
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta, Senin (15/3/2010).
"Sekarang PPn Barang Mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU mulai 1 April nanti. Kita akan membenahi dari sisi kebijakan tarif," ujarnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang mengevaluasi peraturan baru tersebut agar dapat menurunkan tingkat penyelundupan minuman keras.
Menurutnya, Menteri Perdagangan akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem perdangangan agar semakin menurunkan jumlah penyelundupan minuman keras. Namun, tetap bisa mengamankan penerimaan negara melalui bea cukai.
"Dari sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga tidak menimbulkan potensi atau kerawanan yang makin tinggi dari sisi perdagangan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan dengan adanya UU PPn yang baru, maka untuk minumal beralkohol hanya akan dipungut biaya cukai.
"Revisi target penerimaan dikaitkan dengan cukai, PPnBM tidak ada tadinya kena ada. Per 1 April 2010 tidak ada PPnBM, kita pungut lewat cukai," tukasnya.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
