detikfinance

Mulai 1 April 2010, Minuman Alkohol Bebas Pajak Barang Mewah

Ramdhania El Hida - detikfinance
Senin, 15/03/2010 13:40 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk minuman beralkohol. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2010 sesuai dengan UU PPN dan PPnBM yang baru.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta, Senin (15/3/2010).

"Sekarang PPn Barang Mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU mulai 1 April nanti. Kita akan membenahi dari sisi kebijakan tarif," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang mengevaluasi peraturan baru tersebut agar dapat menurunkan tingkat penyelundupan minuman keras.

Menurutnya, Menteri Perdagangan akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem perdangangan agar semakin menurunkan jumlah penyelundupan minuman keras. Namun, tetap bisa mengamankan penerimaan negara melalui bea cukai.

"Dari sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga tidak menimbulkan potensi atau kerawanan yang makin tinggi dari sisi perdagangan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan dengan adanya UU PPn yang baru, maka untuk minumal beralkohol hanya akan dipungut biaya cukai.

"Revisi target penerimaan dikaitkan dengan cukai, PPnBM tidak ada tadinya kena ada. Per 1 April 2010 tidak ada PPnBM, kita pungut lewat cukai," tukasnya.


(nia/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.