detikfinance

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Dijamin Tak Picu Kartel

Angga Aliya ZRF - detikfinance
Senin, 15/03/2010 16:30 WIB
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak ada direksi dan komisaris yang merangkap jabatan berpotensi menyebabkan praktek monopoli atau kartel. Saat ini, hanya komisaris BUMN yang bisa merangkap jabatan.

Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu yakin dari seluruh komisaris yang menjabat tidak ada satu pun yang berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan kartel.

"Kalau di komisaris saya yakin tidak ada conflict of interest yang bisa menyebabkan monopoli. Saya sudah telusuri semuanya," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/3/2010).

Ia mengatakan, saat ini tidak ada direksi BUMN yang rangkap jabatan. Pasalnya, direksi yang merangkap jabatan melanggar salah satu pasal yang ada di Undang-undang BUMN.

"Sebelum diangkat kan kita telusuri dulu," katanya.

Menurutnya, banyaknya komisaris di BUMN yang merangkap jabatan karena tidak adanya batasan dalam melakukan pengawasan. Pejabat pemerintah yang ditempatkan di beberapa BUMN berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan pelat merah yang bersangkutan.

Komisaris BUMN yang rangkap jabatan tersebut juga ditempatkan di BUMN yang berbeda industrinya. Selain itu, komisaris BUMN tersebut tidak diperbolehkan menjabat di perusahaan swasta.

"Pejabat pemerintah di BUMN itu enggak conflict of interest karena memang harus mengawasi. Kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.




(ang/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.