Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Dijamin Tak Picu Kartel
Senin, 15/03/2010 16:30 WIB
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak ada direksi dan komisaris yang merangkap jabatan berpotensi menyebabkan praktek monopoli atau kartel. Saat ini, hanya komisaris BUMN yang bisa merangkap jabatan.
Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu yakin dari seluruh komisaris yang menjabat tidak ada satu pun yang berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan kartel.
"Kalau di komisaris saya yakin tidak ada conflict of interest yang bisa menyebabkan monopoli. Saya sudah telusuri semuanya," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Ia mengatakan, saat ini tidak ada direksi BUMN yang rangkap jabatan. Pasalnya, direksi yang merangkap jabatan melanggar salah satu pasal yang ada di Undang-undang BUMN.
"Sebelum diangkat kan kita telusuri dulu," katanya.
Menurutnya, banyaknya komisaris di BUMN yang merangkap jabatan karena tidak adanya batasan dalam melakukan pengawasan. Pejabat pemerintah yang ditempatkan di beberapa BUMN berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan pelat merah yang bersangkutan.
Komisaris BUMN yang rangkap jabatan tersebut juga ditempatkan di BUMN yang berbeda industrinya. Selain itu, komisaris BUMN tersebut tidak diperbolehkan menjabat di perusahaan swasta.
"Pejabat pemerintah di BUMN itu enggak conflict of interest karena memang harus mengawasi. Kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
(ang/qom)
Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu yakin dari seluruh komisaris yang menjabat tidak ada satu pun yang berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan kartel.
"Kalau di komisaris saya yakin tidak ada conflict of interest yang bisa menyebabkan monopoli. Saya sudah telusuri semuanya," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Ia mengatakan, saat ini tidak ada direksi BUMN yang rangkap jabatan. Pasalnya, direksi yang merangkap jabatan melanggar salah satu pasal yang ada di Undang-undang BUMN.
"Sebelum diangkat kan kita telusuri dulu," katanya.
Menurutnya, banyaknya komisaris di BUMN yang merangkap jabatan karena tidak adanya batasan dalam melakukan pengawasan. Pejabat pemerintah yang ditempatkan di beberapa BUMN berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan pelat merah yang bersangkutan.
Komisaris BUMN yang rangkap jabatan tersebut juga ditempatkan di BUMN yang berbeda industrinya. Selain itu, komisaris BUMN tersebut tidak diperbolehkan menjabat di perusahaan swasta.
"Pejabat pemerintah di BUMN itu enggak conflict of interest karena memang harus mengawasi. Kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
(ang/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
