detikfinance

KPC-Ditjen Pajak 'Gencatan Senjata'

Indro Bagus SU - detikfinance
Rabu, 17/03/2010 15:27 WIB
(foto: dok BUMI)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak lagi saling serang soal kasus pajak. Pihak Ditjen Pajak sudah tak lagi melakukan pemanggilan terhadap KPC untuk kasus pajaknya.

"Ditjen Pajak tidak lagi melakukan penyidikan dan tidak lagi melakukan pemanggilan sejak 3 minggu lalu," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikFinance, Rabu (17/3/2010).

Aji mengaku tidak mengetahui pasti alasan penghentian pemanggilan Ditjen Pajak, padahal sebelumnya Ditjen Pajak sangat berkeras melakukan penyidikan pada KPC. Bahkan KPC sampai meminta perlindungan resmi kepada Kapolri terkait penyidikan "paksa" Ditjen Pajak.

"Kami juga tidak tahu kenapa tiba-tiba mereka (Ditjen Pajak) tidak lagi melakukan pemanggilan," ujarnya.

Aji pun mengaku, KPC belum akan melakukan tindakan apa-apa karena pihak lawan (Ditjen Pajak) sudah tidak lagi melakukan penyidikan. Namun KPC masih menunggu respon dari Kapolri terkait permintaan perlindungan hukum untuk antisipasi jika ada serangan balik dari Ditjen Pajak.

"Selama kondisi adem ayem saja, ya kita juga tidak melakukan apa-apa. Tapi kami masih menunggu respons dari Kapolri mengenai permintaan perlindungan hukum atas putusan Pengadilan Pajak Desember 2009," ujarnya.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

Namun hal ini disanggah oleh KPC. Menurut Aji, KPC tidak pernah menunggak pajak. Malah KPC sudah pernah memenangkan pengadilan pajak pada Desember 2009. Keputusan pengadilan pajak adalah Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.

Kasus pajak KPC yang merupakan unit usaha Bakrie Grup itu ramai bersamaan dengan ramainya kasus penyelidikan bailout Bank Century di DPR. Namun Dirjen Pajak Tjiptardjo sebelumnya membantah penyelidikan pajak KPC tersebut ada kaitannya dengan kasus Century.


(dro/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.