DPR Desak BPKP Selidiki Impor Minyak Pertamina
Rabu, 17/03/2010 19:30 WIB
Jakarta - DPR meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelidiki kegiatan impor minyak mentah yang dilakukan PT Pertamina (Persero), karena banyaknya ketidaktransparanan dalam proses impor tersebut. Apalagi saat ini Pertamina diizinkan melakukan impor minyak dari trader minyak.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Rabu (17/3/2010).
"Perlu penataan yang baik dari tata kelola impor minyak. Dalam sistem yang terdahulu Pertamina hanya diizinkan mengimpor dari NOC (National Oil Company), banyak sekali ketidaktransparanannya. Sekarang dengan dibukanya trader untuk langsung bermain perlu diawasi jangan sampai trader tertentu mendominasi," tuturnya.
Satya mengatakan, dikhawatirkan dengan dibukanya izin impor minyak dari trader oleh Pertamina akan menyebabkan impor minyak dilakukan oleh satu trader saja, sehingga rawan penyelewengan. "Trader bisa mengelabui dengan menggunakan banyak bendera, sebab satu trader saja bisa mempunyai banyak perusahaan," jelasnya.
"Untuk itu perlu dilakukan benchmark harga untuk pembelian masing-masing jenis crude agar fee yang dibebankan bisa terukur sehingga potensi kerugian negara akibat membengkaknya fee dapat dihindari. DPR menyarankan agar BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembelian minyak impor ini," jelasnya.
Bahkan kalau perlu, menurut Satya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan pemeriksaan langsung. "Wacana ini akan kami kristalkan dan secepatnya akan diusulkan. Kami akan menanyakan kepada Pertamina mengenai hal ini, sehingga kerugian negara bisa diidentifikasikan," jelasnya.
Impor minyak mentah melalui trader ini sangat rawan menimbulkan pembengkakan biaya atau fee. "Selalu ada biaya tambahan, apalagi melalui trader, karena itu kita mencegah supaya hal itu tidak terjadi. Melalui NOC saja banyak yang menipu, bagaimana lagi kalau melalui trader," katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, pada tanggal 1 Februari 2010 perusahaan trader minyak asal Singapura yaitu Socar mengajukan penawaran pasokan minyak mentah kepada Pertamina langsung kepada Direktur Utama Karen Agustiawan, sebanyak 2 juta barel yang merupakan minyak jenis Azeri dari Ajerbaizan.
Menanggapi hal ini, pada tanggal 22 Februari 2010 Dewan Komisaris Pertamina meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah yang tertuang dalam Memorandum Dewan Komisaris No.072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.
Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Sebagai tembusan surat adalah Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Pertamina dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Kementerian BUMN.
Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).
Padahal, aturan pengadaan minyak yang berlaku sejak awal 2009 adalah melarang 'trader' memasok minyak mentah secara langsung ke Pertamina dan hanya dibolehkan melalui NOC.
Selanjutnya, dalam lampiran memorandum juga disebutkan mengupayakan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, dapat ditunjuk menjadi salah satu 'trader' dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.
(dnl/dnl)
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Rabu (17/3/2010).
"Perlu penataan yang baik dari tata kelola impor minyak. Dalam sistem yang terdahulu Pertamina hanya diizinkan mengimpor dari NOC (National Oil Company), banyak sekali ketidaktransparanannya. Sekarang dengan dibukanya trader untuk langsung bermain perlu diawasi jangan sampai trader tertentu mendominasi," tuturnya.
Satya mengatakan, dikhawatirkan dengan dibukanya izin impor minyak dari trader oleh Pertamina akan menyebabkan impor minyak dilakukan oleh satu trader saja, sehingga rawan penyelewengan. "Trader bisa mengelabui dengan menggunakan banyak bendera, sebab satu trader saja bisa mempunyai banyak perusahaan," jelasnya.
"Untuk itu perlu dilakukan benchmark harga untuk pembelian masing-masing jenis crude agar fee yang dibebankan bisa terukur sehingga potensi kerugian negara akibat membengkaknya fee dapat dihindari. DPR menyarankan agar BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembelian minyak impor ini," jelasnya.
Bahkan kalau perlu, menurut Satya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan pemeriksaan langsung. "Wacana ini akan kami kristalkan dan secepatnya akan diusulkan. Kami akan menanyakan kepada Pertamina mengenai hal ini, sehingga kerugian negara bisa diidentifikasikan," jelasnya.
Impor minyak mentah melalui trader ini sangat rawan menimbulkan pembengkakan biaya atau fee. "Selalu ada biaya tambahan, apalagi melalui trader, karena itu kita mencegah supaya hal itu tidak terjadi. Melalui NOC saja banyak yang menipu, bagaimana lagi kalau melalui trader," katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, pada tanggal 1 Februari 2010 perusahaan trader minyak asal Singapura yaitu Socar mengajukan penawaran pasokan minyak mentah kepada Pertamina langsung kepada Direktur Utama Karen Agustiawan, sebanyak 2 juta barel yang merupakan minyak jenis Azeri dari Ajerbaizan.
Menanggapi hal ini, pada tanggal 22 Februari 2010 Dewan Komisaris Pertamina meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah yang tertuang dalam Memorandum Dewan Komisaris No.072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.
Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Sebagai tembusan surat adalah Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Pertamina dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Kementerian BUMN.
Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).
Padahal, aturan pengadaan minyak yang berlaku sejak awal 2009 adalah melarang 'trader' memasok minyak mentah secara langsung ke Pertamina dan hanya dibolehkan melalui NOC.
Selanjutnya, dalam lampiran memorandum juga disebutkan mengupayakan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, dapat ditunjuk menjadi salah satu 'trader' dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
