detikfinance

DPR Desak BPKP Selidiki Impor Minyak Pertamina

Wahyu Daniel - detikfinance
Rabu, 17/03/2010 19:30 WIB
Jakarta - DPR meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelidiki kegiatan impor minyak mentah yang dilakukan PT Pertamina (Persero), karena banyaknya ketidaktransparanan dalam proses impor tersebut. Apalagi saat ini Pertamina diizinkan melakukan impor minyak dari trader minyak.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Rabu (17/3/2010).

"Perlu penataan yang baik dari tata kelola impor minyak. Dalam sistem yang terdahulu Pertamina hanya diizinkan mengimpor dari NOC (National Oil Company), banyak sekali ketidaktransparanannya. Sekarang dengan dibukanya trader untuk langsung bermain perlu diawasi jangan sampai trader tertentu mendominasi," tuturnya.

Satya mengatakan, dikhawatirkan dengan dibukanya izin impor minyak dari trader oleh Pertamina akan menyebabkan impor minyak dilakukan oleh satu trader saja, sehingga rawan penyelewengan. "Trader bisa mengelabui dengan menggunakan banyak bendera, sebab satu trader saja bisa mempunyai banyak perusahaan," jelasnya.

"Untuk itu perlu dilakukan benchmark harga untuk pembelian masing-masing jenis crude agar fee yang dibebankan bisa terukur sehingga potensi kerugian negara akibat membengkaknya fee dapat dihindari. DPR menyarankan agar BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembelian minyak impor ini," jelasnya.

Bahkan kalau perlu, menurut Satya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan pemeriksaan langsung. "Wacana ini akan kami kristalkan dan secepatnya akan diusulkan. Kami akan menanyakan kepada Pertamina mengenai hal ini, sehingga kerugian negara bisa diidentifikasikan," jelasnya.

Impor minyak mentah melalui trader ini sangat rawan menimbulkan pembengkakan biaya atau fee. "Selalu ada biaya tambahan, apalagi melalui trader, karena itu kita mencegah supaya hal itu tidak terjadi. Melalui NOC saja banyak yang menipu, bagaimana lagi kalau melalui trader," katanya.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, pada tanggal 1 Februari 2010 perusahaan trader minyak asal Singapura yaitu Socar mengajukan penawaran pasokan minyak mentah kepada Pertamina langsung kepada Direktur Utama Karen Agustiawan, sebanyak 2 juta barel yang merupakan minyak jenis Azeri dari Ajerbaizan.

Menanggapi hal ini, pada tanggal 22 Februari 2010 Dewan Komisaris Pertamina meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah yang tertuang dalam Memorandum Dewan Komisaris No.072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010.
    
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.
    
Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Sebagai tembusan surat adalah Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Pertamina dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Kementerian BUMN.
    
Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).
    
Padahal, aturan pengadaan minyak yang berlaku sejak awal 2009 adalah melarang 'trader' memasok minyak mentah secara langsung ke Pertamina dan hanya dibolehkan melalui NOC.
    
Selanjutnya, dalam lampiran memorandum juga disebutkan mengupayakan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, dapat ditunjuk menjadi salah satu 'trader' dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.


(dnl/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.