detikfinance

Badan Pengawas Ekspor Impor Migas Pertamina Harus Dibentuk

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikfinance
Kamis, 18/03/2010 07:06 WIB
Jakarta - Pemerintah didesak membentuk badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) untuk meminimalisir kerugian negara dari kegiatan tersebut.

"Badan khusus yang dibentuk pemerintah tersebut beranggotakan unsur lintas departemen, lembaga atau instansi hukum serta pihak kepolisian," Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria kepada detikFinance, Rabu (17/3/2010).

Terkait rencana pembelian 2 juta barel minyak mentah pada bulan April 2010 oleh Pertamina, maka untuk menghemat uang pemerintah atas pembelian tersebut, ia menyarankan agar pembelian minyak mentah tersebut tidak dilakukan melalui broker atau trader tetapi langsung kepada National oil Company (perusahaan minyak nasional)  negara bersangkutan.

"Dimana pihak pemerintah melalui hubungan bilateral atau lobi pihak Departemen Luar Negeri mengupayakan adanya diskon yang untungkan buat negara," ungkapnya.

Minyak mentah yang dibeli, lanjut dia, akan menguntungkan bagi negara jika dibeli dari negara di kawasan yang terdekat dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena akan berpengaruh pada ongkos angkut dan sebagainya.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, pada tanggal 1 Februari 2010 perusahaan trader minyak asal Singapura yaitu Socar mengajukan penawaran pasokan minyak mentah kepada Pertamina langsung kepada Direktur Utama Karen Agustiawan, sebanyak 2 juta barel yang merupakan minyak jenis Azeri dari Ajerbaizan.

Menanggapi hal ini, pada tanggal 22 Februari 2010 Dewan Komisaris Pertamina meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah yang tertuang dalam Memorandum Dewan Komisaris No.072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010.

Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.

Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Sebagai tembusan surat adalah Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Pertamina dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Kementerian BUMN.

Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).

Padahal, aturan pengadaan minyak yang berlaku sejak awal 2009 adalah melarang 'trader' memasok minyak mentah secara langsung ke Pertamina dan hanya dibolehkan melalui NOC.

Selanjutnya, dalam lampiran memorandum juga disebutkan mengupayakan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, dapat ditunjuk menjadi salah satu 'trader' dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.



(epi/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.