Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
Pajak Jual-Beli Rumah
Senin, 22/03/2010 11:47 WIB
Jakarta - Saya seorang lansia, sudah tak berpenghasilan lagi sejak 10 tahun yang lalu, tapi masih mempunyai NPWP(ex Non-Ksaryawan). Untuk semata-mata keperluan hidup( bukan untuk jual-beli cari untung, saya berniat untuk pindah rumah dari yang sekarang ke yang lebih kecil. Saya sadar utk membayar pajak, tapi perlu tahu lebih dahulu berapa pajak yang harus dibayar untuk jual/beli tersebut dan macam-macam apa saja prakteknya pajak yang harus dibayar.
Untuk memudahkan perhitungan, misalkan saja selain Pihak Penjual, maka Pihak Pembeli-pun ingin tahu berapa/apa kewajiban pajak masing-masing.
Saya memiliki rumah di Jakarta yg dibeli 4 tahun yang lalu senilai Perolehan/NJOP Rp 150 juta. Kalau rumah tersebut terjual pada awal 2010 dengan Nilai Perolehan/NJOP Rp 500 juta, bagaimana pajak jual belinya?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Anda diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PP 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan,perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan yang dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
Penjual:
Membayar PPh TB dengan SSP (Surat Setoran Pajak) Final sebesar 5% dari harga jual
PPh TB = 5% x Rp 500.000.000
PPh TB = Rp 25.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pembeli:
Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5% dari NPOPKP dan dengan asumsi NPOPTKP pada lokasi tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut
Sunarto, Associate Manager PB Taxand - Surabaya
(pbc/qom)
Untuk memudahkan perhitungan, misalkan saja selain Pihak Penjual, maka Pihak Pembeli-pun ingin tahu berapa/apa kewajiban pajak masing-masing.
Saya memiliki rumah di Jakarta yg dibeli 4 tahun yang lalu senilai Perolehan/NJOP Rp 150 juta. Kalau rumah tersebut terjual pada awal 2010 dengan Nilai Perolehan/NJOP Rp 500 juta, bagaimana pajak jual belinya?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan Anda diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PP 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan,perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan yang dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
Penjual:
Membayar PPh TB dengan SSP (Surat Setoran Pajak) Final sebesar 5% dari harga jual
PPh TB = 5% x Rp 500.000.000
PPh TB = Rp 25.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pembeli:
Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5% dari NPOPKP dan dengan asumsi NPOPTKP pada lokasi tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut
Sunarto, Associate Manager PB Taxand - Surabaya
(pbc/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 23/05/2013 13:40 WIB
Belajar Pasar Tani, Chairul Tanjung dan Rombongan KEN Terbang ke Korea
-
Kamis, 23/05/2013 13:36 WIB
Hatta Pastikan Karen Agustiawan Tetap Bos Pertamina
-
Kamis, 23/05/2013 13:35 WIB
Walau Sudah Diresmikan Jokowi, Ini Sebab Proyek MRT Belum Juga Jalan
-
Kamis, 23/05/2013 13:22 WIB
Monorel Terganjal Birokrasi, Dahlan: Makanan Ada Tapi Tak Bisa Disantap
-
Kamis, 23/05/2013 13:15 WIB
Ini Wanita Muda Cantik Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis
-
Kamis, 23/05/2013 12:25 WIB
Di Manakah Harga Rumah Bekas di Jakarta yang Naik Paling Tajam?
-
Kamis, 23/05/2013 13:15 WIB
Ini Wanita Muda Cantik Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis
-
Kamis, 23/05/2013 12:54 WIB
Ingin Jadi Menteri Keuangan? Tiap Hari Ada Sekoper Dokumen Menunggu
-
Kamis, 23/05/2013 13:16 WIB
Monorel Terganjal Birokrasi, Dahlan: Makanan Ada Tapi Tak Bisa Disantap
-
Kamis, 23/05/2013 12:34 WIB
Ini 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Tergemuk
-
38 Komentar
-
33 Komentar
-
31 Komentar
-
25 Komentar
-
22 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Kamis, 23/05/2013 13:15 WIB
Ini Wanita Muda Cantik Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis
Masih muda, cantik, dan punya pengaruh yang sangat besar di dunia. Mereka ini wanita yang masuk daftar 'Wanita Paling Berpengaruh di 2013' versi Forbes.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 10:46 WIB WIB
Dahlan Jadi 'Dosen' Dadakan di FEUI, Ngajar Apa Ya?
-
Kamis, 23/05/2013 10:24 WIB WIB
Premium Jadi Rp 6.500 dan Solar Rp 5.500, Kok Subsidi Tetap Melambung?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







