Cukai Naik 200%, Harga Bir Bakal Naik Hingga 40%
Selasa, 23/03/2010 12:08 WIB
Jakarta - Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) memperkirakan harga minuman beralkohol (minol) akan naik 20-40% menyusul kenaikan tarif cukai hingga 200% atau 3 kali lipat khususnya untuk jenis bir. Produsen terpaksa akan menaikan harga karena untuk menekan beban yang ditanggung produsen.
"Pasti ada kenaikan harga, kalau naik 300%, maka akan kita sesuaikan ke pasar, kenaikannya 20-40%," kata Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno dalam acara temu media di Hotel Ritz Carlton, Selasa (23/3/2010).
Ipung mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memastikan kapan kenaikan harga tersebut. Kenaikan cukai yang berlipat-lipat ini menurutnya antiklimaks dari keinginan produsen bir yang menginginkan sistem perpajakan yang berimbang.
Ia pun menyambut negatif kebijakan ini, meski pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rencananya akan dihapuskan oleh pemerintah untuk minol.
"Ini ide yang bagus, tapi tidak diikuti dengan penerapan yang tepat," katanya.
Berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol per tanggal 17 Maret 2010, disebutkan antara lain:
"Jadi yang biasanya Rp 4 triliun menjadi Rp 4,8 triliun," tegasnya.
Hingga kini anggota GIMMI mewakili 100% industri bir di Tanah Air yang terdiri dari 4 produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat produsen bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5-20%, dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
(hen/dnl)
"Pasti ada kenaikan harga, kalau naik 300%, maka akan kita sesuaikan ke pasar, kenaikannya 20-40%," kata Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno dalam acara temu media di Hotel Ritz Carlton, Selasa (23/3/2010).
Ipung mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memastikan kapan kenaikan harga tersebut. Kenaikan cukai yang berlipat-lipat ini menurutnya antiklimaks dari keinginan produsen bir yang menginginkan sistem perpajakan yang berimbang.
Ia pun menyambut negatif kebijakan ini, meski pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rencananya akan dihapuskan oleh pemerintah untuk minol.
"Ini ide yang bagus, tapi tidak diikuti dengan penerapan yang tepat," katanya.
Berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol per tanggal 17 Maret 2010, disebutkan antara lain:
- Etil Alkohol atau Etanol. Semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan ditetapkan Rp 20.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan produksi impor.
- Minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri golongan A (jenis bir) menjadi Rp 11.000 per liter sebelumnya Rp 2.500-3.500 per liter, golongan B menjadi Rp 30.000 sebelumnya Rp 5.000-10.000 per liter, dan golongan C menjadi Rp 75.000 sebelumnya Rp 26.000 per liter. Sedangkan untuk produksi impor golongan A menjadi Rp 11.000 atau masih sama dengan sebelumnya, golongan B menjadi Rp 40.000 sebelumnya Rp 20.000-30.000 dan golongan C menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 50.000 per liter.
- Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol. Semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri dan impor menjadi Rp 100.000 per liter dari sebelumnya Rp 50.000.
"Jadi yang biasanya Rp 4 triliun menjadi Rp 4,8 triliun," tegasnya.
Hingga kini anggota GIMMI mewakili 100% industri bir di Tanah Air yang terdiri dari 4 produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat produsen bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5-20%, dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
