Pemecatan Gayus Terganjal Aturan PNS
Senin, 29/03/2010 10:57 WIB
Jakarta - Pemecatan Gayus Tambunan belum bisa dilakukan karena terganjal rambu-rambu hukum pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihak Ditjen Pajak harus memanggil lagi Gayus Tambunan yang kini sudah kabur ke Singapura.
Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, berdasarkan ketentuan, Gayus Tambunan akan segera dipecat setelah yang bersangkutan dipanggil sebanyak 3 kali.
"Segera dipecat, tapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS. Menurut ketentuan, yang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3 x 24 jam, dan kalau itu bisa dilewati maka pemecatan baru bisa dijatuhkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada detikfinance, Senin (29/3/2010).
Hekinus menyatakan pihaknya baru melakukan panggilan pertama. Hari ini direncanakan pihaknya akan kembali memanggil Gayus untuk pemeriksaan.
"Kita akan melayangkan panggilan kedua hari ini," ungkapnya.
Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera memberhentikan secara tidak hormat Gayus Tambunan karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Kepada Kitsda, Gayus sudah mengakui perihal 'duit gelap' Rp 370 juta di rekeningnya.
Nama Gayus Tambunan moncer setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan dan memunculkan gerakan menolak bayar pajak karena masyarakat muak dengan perilaku Gayus.
Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya.
Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.
(nia/qom)
Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, berdasarkan ketentuan, Gayus Tambunan akan segera dipecat setelah yang bersangkutan dipanggil sebanyak 3 kali.
"Segera dipecat, tapi tetap melalui rambu-rambu hukum pemecatan PNS. Menurut ketentuan, yang bersangkutan harus dipanggil sampai dengan 3 x 24 jam, dan kalau itu bisa dilewati maka pemecatan baru bisa dijatuhkan," ujarnya melalui pesan singkat kepada detikfinance, Senin (29/3/2010).
Hekinus menyatakan pihaknya baru melakukan panggilan pertama. Hari ini direncanakan pihaknya akan kembali memanggil Gayus untuk pemeriksaan.
"Kita akan melayangkan panggilan kedua hari ini," ungkapnya.
Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera memberhentikan secara tidak hormat Gayus Tambunan karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Kepada Kitsda, Gayus sudah mengakui perihal 'duit gelap' Rp 370 juta di rekeningnya.
Nama Gayus Tambunan moncer setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan dan memunculkan gerakan menolak bayar pajak karena masyarakat muak dengan perilaku Gayus.
Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya.
Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.
(nia/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 21:58 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 19:32 WIB
Penyatuan Zona Waktu Pernah Terjadi di Zaman Jepang
-
Jumat, 25/05/2012 21:15 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
