Dana Bagi Hasil Tembakau Sering Disalahgunakan Pemda
Jumat, 09/04/2010 18:20 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat mengakui dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) masih banyak yang tidak sesuai peruntukkan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Padahal dana itu penting bagi masyarakat yang terlibat dalam industri rokok, khususnya dalam persiapan transisi pembatasan industri rokok.
"Kami tenggarai, banyak Pemda yang menyalahgunakanan, tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya mengadakan seminar anti rokok,” kata Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bachtiar dalam acara diskusi konsistensi roadmap industri rokok di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (9/5/2010).
Bachtiar menjelaskan masalah utama pemanfaatan dana bagi hasil tidak sesuai peruntukkan disebabkan karena banyak Pemda penerima dana bagi hasil tembakau belum mengerti pemanfaatan dana tersebut.
Padahal kata dia DBH CHT diperuntukkan untuk pembinaan industri rokok, untuk pemberdayaan lingkungan sosial wilayah pabrik rokok, sosialisasi ketentuan cukai, dan lain-lain.
Merespon kondisi ini kata dia pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan memantau pengawasan penggunaannya dengan mekanisme pelaporan penggunaan anggaran DBH CHT secara periodik. Jika ada Pemda yang membandel tidak melaporkan maka alokasi dananya akan di-suspend.
"Kadang-kadang kita minta susah, makanya kita mau tinjau lagi," ujarnya.
Untuk DBH CHT tahun 2010 ini, Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010 tentang alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2010.
Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun 2010, pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
DBH CHT merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang dibagikan kepada propinsi penghasil cukai hasil tembakau atau propinsi penghasil tembakau.
DBH CHT tahun anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp 1,118 triliun yang merupakan persentase sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010.
Dana tersebut merupakan alokasi sementara untuk propinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan dengan komposisi 30% untuk propinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
(hen/dnl)
"Kami tenggarai, banyak Pemda yang menyalahgunakanan, tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya mengadakan seminar anti rokok,” kata Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bachtiar dalam acara diskusi konsistensi roadmap industri rokok di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (9/5/2010).
Bachtiar menjelaskan masalah utama pemanfaatan dana bagi hasil tidak sesuai peruntukkan disebabkan karena banyak Pemda penerima dana bagi hasil tembakau belum mengerti pemanfaatan dana tersebut.
Padahal kata dia DBH CHT diperuntukkan untuk pembinaan industri rokok, untuk pemberdayaan lingkungan sosial wilayah pabrik rokok, sosialisasi ketentuan cukai, dan lain-lain.
Merespon kondisi ini kata dia pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan memantau pengawasan penggunaannya dengan mekanisme pelaporan penggunaan anggaran DBH CHT secara periodik. Jika ada Pemda yang membandel tidak melaporkan maka alokasi dananya akan di-suspend.
"Kadang-kadang kita minta susah, makanya kita mau tinjau lagi," ujarnya.
Untuk DBH CHT tahun 2010 ini, Menteri Keuangan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010 tentang alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2010.
Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun 2010, pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
DBH CHT merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang dibagikan kepada propinsi penghasil cukai hasil tembakau atau propinsi penghasil tembakau.
DBH CHT tahun anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp 1,118 triliun yang merupakan persentase sebesar 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010.
Dana tersebut merupakan alokasi sementara untuk propinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan dengan komposisi 30% untuk propinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
