detikfinance

PTBA Pilih Menunggu Izin Bertahun-tahun Ketimbang Nyogok

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikfinance
Senin, 19/04/2010 08:33 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Tambang Bukit Asam (PTBA) Soekrisno mengaku tidak pernah memberikan uang pelicin alias sogokan untuk memperlancar proses perizinan di areal tambang miliknya. Ia memilih mengikuti prosedur yang ada, meski harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan izin tersebut.

"Sebagai perusahaan yang sudah menerapkan Good Corporate Governance, saya  sudah sampaikan kepada anak buah saya, tidak boleh menyogok walaupun lama dapat izinnya," ujar Soekrisno saat dihubungi detikFinance, Minggu malam (18/1/2010).

Ia menyebutkan, salah satu tambang yang cukup lama untuk mendapatkan izin yaitu tambang yang dikelola oleh anak usahanya PT Batubara Bukit Kendi. Tambang yang beroperasi di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tersebut memakan waktu hingga sembilan tahun untuk mendapatkan perizinan.

"Kami mengurus izinnya sejak November 2000 dan baru dapat izin November 2008. Sekarang kegiatan di sana distop oleh polisi juga karena masih ada masalah perizinan," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengakui bahwa 3 BUMN sektor pertambangan juga menjadi korban atas praktek-praktek mafia perizinan tambang. Tiga BUMN yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).

Menurut Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, praktek-praktek pungutan liar dalam jumlah yang tidak bisa  dipertanggungjawabkan cukup menghambat kinerja BUMN tambang. Sebab, pihak yang berwenang memberi izin atau mencabut KP bisa seenaknya membagi-bagi wilayah KP kepada perusahaan lain jika BUMN tambang tersebut menolak memberikan uang pelumas alias sogokan.

Selain tiga BUMN tersebut, PT PLN (Persero) pun ikutan jadi korban. Tahun lalu, PLN sempat mengincar akuisisi sejumlah KP guna mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan PLTU. Menurut Dirut PLN, Dahlan Iskan rencana tersebut tidak dapat dilakukan, lantaran PLN menyatakan tidak memiliki kemampuan memberikan sogokan kepada pihak yang berwenang memberikan izin KP.



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?