detikfinance

Bank Permata Ajukan 22 Bukti Untuk Pailitkan Pengusaha Kedelai

Herdaru Purnomo - detikfinance
Senin, 19/04/2010 14:56 WIB
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (Bank Permata) mengajukan 22 bukti kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan permohonan pailit terhadap nasabahnya yaitu pengusaha kedelai asal Bandung, San Antonio Sendjaja.

Kuasa Hukum Bank Permata Suwandi Halim menegaskan dalam bukti-bukti tersebut kepada Majelis Hakim bahwa San Antonio Sendjaja mempunyai utang jatuh tempo.

"Kita ajukan 22 bukti bahwa tergugat memang mempunyai utang," ujarnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/04/2010).

Sebelumnya, Bank Permata melayangkan permohonan pailit terhadap dua orang nasabahnya yaitu San Antonio Sendjaja dan Sherly Ratna Rumsari karena adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp 49,19 miliar.

Dalam permohonan pailit No.19/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST, Bank Permata mengklaim San Antonio Sendjaja dan Sherly Ratna Rumsari, berturut-turut sebagai termohon pailit I dan II, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Jumlah kewajiban tersebut merupakan akumulasi dari lima fasilitas kredit yang diberikan bank kepada dua pengusaha ini yang juga terdiri dari tunggakan utang pokok, bunga dan denda.

Bank Permata juga menyertakan 11 kreditur lainnya yang pernah memberikan kredit ke pengusaha kedelai tersebut sesuai dengan syarat pengajuan permohonan pailit seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), UOB Buana, Citibank, HSBC, Mandiri, BII, Bank Mega, GE Finance, dan RBS.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum San Antonio, Herber Sihombing mengatakan San Antonio mempunyai itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran cicilan utang. "Maka dari itu kami juga mengajukan bukti adanya cicilan utang yang masih terus dibayar," katanya.

Herber menambahkan, jika benar dipailitkan maka akan berpengaruh besar kepada pengusaha-pengusaha kedelai lain di daerah Bandung.

"Karena usahanya sangat luas, San Antonio punya pengaruh besar kepada pengusaha-pengusaha kedelai lain, untuk itu kita akan terus berusaha di Pengadilan Niaga ini agar tidak dipailitkan," tutup Herber.


(dru/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?