BI Cabut Izin Usaha BPR Handayani Cipta Sejahtera
Selasa, 27/04/2010 11:35 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera melalui surat keputusan Gubernur BI Nomor 12/33/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 27 April 2010. Pencabutan izin usaha dilakukan karena BPR tersebut tak dapat disehatkan kembali.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo mengatakan, saat ini LPS telah melakukan proses likuidasi BPR Handayani Cipta Sejahtera.
"Izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (27/4/2010).
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS palin lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," tambah Noor Cahyo.
LPS meminta agar nasabah PT BPR Handayani Cipta Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Handayani Cipta Sejahtera. Karyawan juga diminta untuk membantu proses likuidasi yang dilakukan.
(dnl/qom)
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo mengatakan, saat ini LPS telah melakukan proses likuidasi BPR Handayani Cipta Sejahtera.
"Izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (27/4/2010).
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS palin lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," tambah Noor Cahyo.
LPS meminta agar nasabah PT BPR Handayani Cipta Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Handayani Cipta Sejahtera. Karyawan juga diminta untuk membantu proses likuidasi yang dilakukan.
(dnl/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
