Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPh untuk Perusahaan Jasa Konstruksi
Senin, 24/05/2010 08:16 WIB
Jakarta - Kami bergerak dibidang Jasa Konstruksi lengkap dengan surat SUIJK, SBU bidang Sipil dan Arsitektur, KLU bidang Konstruksi Gedung. Jasa Utama kami bergerak dibidang Konstruksi pemancangan Tiang Pancang. Pada suatu saat kami mengerjakan proyek pemancangan tiang pancang untuk pondasi Runway Gantry Crane milik PT ABC yang bergerak dibidang Shipyard.
Pada saat kami mengajukan Invoice dan dibayarkan oleh PT ABC, atas Invoice kami dipunggut PPh Psl 23, bukan PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi. Financial PT ABC mengatakan, kami bergerak di bidang Shipyard, kami tidak boleh memunggut PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa konstruksi. Apakah betul?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, sebelumnya kami sampaikan bahwa Peraturan Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Dijelaskan juga dalam Pasal 3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Dari peraturan-peraturan terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa seharusnya Perusahan Bapak dipotong PPh 4(2)-Final oleh pengguna jasa.
Vera Handayani Sundoro, Tax Manager/PB Taxand Surabaya
(qom/qom)
Pada saat kami mengajukan Invoice dan dibayarkan oleh PT ABC, atas Invoice kami dipunggut PPh Psl 23, bukan PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi. Financial PT ABC mengatakan, kami bergerak di bidang Shipyard, kami tidak boleh memunggut PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa konstruksi. Apakah betul?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, sebelumnya kami sampaikan bahwa Peraturan Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Dijelaskan juga dalam Pasal 3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Dari peraturan-peraturan terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa seharusnya Perusahan Bapak dipotong PPh 4(2)-Final oleh pengguna jasa.
Vera Handayani Sundoro, Tax Manager/PB Taxand Surabaya
(qom/qom)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
