Pertanyaan
AKepada siapa penjual saham harus minta bukti-potong PPh Final tersebut bila yang memotong yakni BEI tidak pernah memberikannya? Apakah broker atau sekuritas mau membuat bukti potong untuk investornya bila sebenarnya bukan broker yang telah memotong PPh tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami perlu penjelasan karena banyak investor akan mengalami kesulitan pajak yang memusingkan, padahal ia sudah 100% membayar pajak PPh Final tadi.
Jawaban
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Pasal 4 Pengenaan Pajak Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek/broker saham pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Perantara pedagang efek/broker saham dapat memberikan bukti pemotongan PPh Final sesuai dengan permintaan dari customernya, sehingga saran kami sebaiknya meminta bukti pemotongan PPh Final tersebut sebagai bukti keabsahan pemotongan PPh Final atas penjualan saham di bursa efek apabila terjadi pemeriksaan pajak.
Agung Suhermin, Supervisor - PB Taxand Surabaya
(qom/qom)











































