Cegah Pendanaan Terorisme
Bank Wajib Serahkan Profil Nasabah atau Didenda Rp 100 Juta
Kamis, 29/07/2010 21:14 WIB
Medan - Untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencucian uang (money laundring) serta mengalirnya pendanaan untuk terorisme melalui bank, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas waktu hingga Januari 2011 bagi perbankan untuk menyerahkan action plan pedoman Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta pengelompokan nasabah berdasarkan RBA. Jidak tidak, bank tersebut akan terkena denda Rp 100 juta.
Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pusat, Evi Alkaviati menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, serta SE No. 11/31/2009, perbankan di Indonesia harus membuat kategori nasabahnya berdasarkan tingkat risiko berkenaan dengan potensi pencucian uang.
"Pengelompokan nasabah itu ada tiga, yakni rendah, menengah dan tinggi. Profil risiko nasabah dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko dari masing-masing bank," kata Evi Alkaviati dalam workshop Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bank Indonesia Cabang Medan, Jl. Balai Kota, Medan, Kamis (29/7/2010).
Secara umum, tingkat risiko yang rendah jika nasabah menyerahkan lebih dari satu identitas yang masih berlaku. Kategori menengah, yakni data identitas nasabah kadaluarsa namun masih kooperatif melakukan updating. Sementara yang masuk kategori risiko tinggi, identitas yang diberikan nasabah asli namun datanya dipalsukan, serta nasabah yang ketika melakukan pembukaan rekening menggunakan alamat yang wilayahnya berada di luar wilayah Indonesia.
Dalam kaitan ini, kata Evi, maka perbankan perlu melakukan updating data nasabah dan profil transaksi, serta mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi-potensi pencucian uang maupun pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.
Bank perlu melakukan enhanced due dilligence lebih mendalam pada saat berhubungan dengan nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk politically exposed person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kondisinya demikian kompleks sebab pelaku juga memanfaatkan semua celah yang ada untuk melakukan praktik-praktik pencucian uang," tukas Evi.
(rul/dnl)
Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pusat, Evi Alkaviati menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, serta SE No. 11/31/2009, perbankan di Indonesia harus membuat kategori nasabahnya berdasarkan tingkat risiko berkenaan dengan potensi pencucian uang.
"Pengelompokan nasabah itu ada tiga, yakni rendah, menengah dan tinggi. Profil risiko nasabah dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko dari masing-masing bank," kata Evi Alkaviati dalam workshop Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bank Indonesia Cabang Medan, Jl. Balai Kota, Medan, Kamis (29/7/2010).
Secara umum, tingkat risiko yang rendah jika nasabah menyerahkan lebih dari satu identitas yang masih berlaku. Kategori menengah, yakni data identitas nasabah kadaluarsa namun masih kooperatif melakukan updating. Sementara yang masuk kategori risiko tinggi, identitas yang diberikan nasabah asli namun datanya dipalsukan, serta nasabah yang ketika melakukan pembukaan rekening menggunakan alamat yang wilayahnya berada di luar wilayah Indonesia.
Dalam kaitan ini, kata Evi, maka perbankan perlu melakukan updating data nasabah dan profil transaksi, serta mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi-potensi pencucian uang maupun pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.
Bank perlu melakukan enhanced due dilligence lebih mendalam pada saat berhubungan dengan nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk politically exposed person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kondisinya demikian kompleks sebab pelaku juga memanfaatkan semua celah yang ada untuk melakukan praktik-praktik pencucian uang," tukas Evi.
(rul/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
