Mengapa BI Ngotot Ingin Mengawasi Bank?
Selasa, 24/08/2010 07:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersikeras meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar
kewenangan pengawasan bank tetap berada dalam tubuh bank sentral.
BI mencari berbagai cara termasuk mengusulkan pembentukan badan otonom pengawas bank dengan nama Dewan Pengawas Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Megapa bank sentral sedemikian ngotot tak mau mengikuti draf RUU OJK yang mengatur pengawasan harus dicopot dari BI?
BI ternyata beranggapan apabila rumusan RUU OJK tersebut diimplementasikan maka akan menimbulkan kerentanan dalam sistem keuangan yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
"Beberapa aspek yang dapat menimbulkan instabilitas sistem keuangan diantaranya yakni kebijakan pengendalian nilai tukar berpotensi meleset disebabkan terbatasnya informasi kondisi individual bank dan transaksinya," jelas BI.
Hal itu tertuang dalam artikel Pemikiran Bank Indonesia Tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis Bank Indonesia, Senin (23/08/2010)
BI juga menilai kebijakan pengendalian inflasi dapat terganggu karena tidak adanya data cepat, lengkap dan akurat.
Bank sentral juga menyatakan jika RUU OJK diimplementasikan maka semakin terbatasnya efektifitas kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.
"Terganggunya fungsi makroprudensial bank sentral karena keterbatasan akses dan birokrasi terhadap neraca lembaga keuangan (data mikro). Serta timbulnya ego sektoral antara bank sentral dan OJK memicu kegagalan koordinasi sehingga mengganggu penciptaan kebijakan yang cepat-lengkap-tepat khususnya pada saat krisis," papar BI.
Ketakutan BI lainnya adalah yakni mengenai Early Warning System yang dinilainya tidak akan efektif akibat keterbatasan informasi yang sifatnya real-time untuk memonitor simpul-simpul kerawanan.
Maka dari itu, Bank Indonesia mengusulkan format struktur pengawasan lembaga
keuangan yang dapat menjawab amanat pasal 34 UU BI dan permasalahan implementasi jika RUU-OJK yang diajukan Pemerintah disetujui.
"Usulan Bank Indonesia adalah pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia sesuai pasal 34 UU BI kepada lembaga pengawas perbankan sebagai badan otonom di Bank
Indonesia yang dinamakan Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," tutup BI.
(dru/qom)
kewenangan pengawasan bank tetap berada dalam tubuh bank sentral.
BI mencari berbagai cara termasuk mengusulkan pembentukan badan otonom pengawas bank dengan nama Dewan Pengawas Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Megapa bank sentral sedemikian ngotot tak mau mengikuti draf RUU OJK yang mengatur pengawasan harus dicopot dari BI?
BI ternyata beranggapan apabila rumusan RUU OJK tersebut diimplementasikan maka akan menimbulkan kerentanan dalam sistem keuangan yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
"Beberapa aspek yang dapat menimbulkan instabilitas sistem keuangan diantaranya yakni kebijakan pengendalian nilai tukar berpotensi meleset disebabkan terbatasnya informasi kondisi individual bank dan transaksinya," jelas BI.
Hal itu tertuang dalam artikel Pemikiran Bank Indonesia Tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis Bank Indonesia, Senin (23/08/2010)
BI juga menilai kebijakan pengendalian inflasi dapat terganggu karena tidak adanya data cepat, lengkap dan akurat.
Bank sentral juga menyatakan jika RUU OJK diimplementasikan maka semakin terbatasnya efektifitas kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.
"Terganggunya fungsi makroprudensial bank sentral karena keterbatasan akses dan birokrasi terhadap neraca lembaga keuangan (data mikro). Serta timbulnya ego sektoral antara bank sentral dan OJK memicu kegagalan koordinasi sehingga mengganggu penciptaan kebijakan yang cepat-lengkap-tepat khususnya pada saat krisis," papar BI.
Ketakutan BI lainnya adalah yakni mengenai Early Warning System yang dinilainya tidak akan efektif akibat keterbatasan informasi yang sifatnya real-time untuk memonitor simpul-simpul kerawanan.
Maka dari itu, Bank Indonesia mengusulkan format struktur pengawasan lembaga
keuangan yang dapat menjawab amanat pasal 34 UU BI dan permasalahan implementasi jika RUU-OJK yang diajukan Pemerintah disetujui.
"Usulan Bank Indonesia adalah pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia sesuai pasal 34 UU BI kepada lembaga pengawas perbankan sebagai badan otonom di Bank
Indonesia yang dinamakan Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," tutup BI.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
