Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
Orang Tua Bisa Menambah PTKP?
Selasa, 24/08/2010 11:40 WIB
Jakarta - Saya ingin menanyakan tentang aturan PTKP. Ada beberapa teman mengatakan, orang tua kandung yang sudah tidak bekerja dapat kita tanggung secara pajak dan akan menambah PTKP sebesar nilai tertentu.
Apakah hal ini benar? Dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak? Saya sudah menanyakan hal ini ke "Pajak Online" tetapi setelah 3 bulan ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Jawaban:
Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:
Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila saudara adalah :
a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
b. Karyawati kawin dan suami saudara bekerja, maka saudara tidak dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
c. Karyawati kawin dan dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
d. Karyawati tidak kawin maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung.
Saudara harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan Saudara dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.
Novilia - Supervisor Tax Compliance PB Taxand.
(qom/qom)
Apakah hal ini benar? Dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak? Saya sudah menanyakan hal ini ke "Pajak Online" tetapi setelah 3 bulan ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Jawaban:
Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:
Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila saudara adalah :
a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
b. Karyawati kawin dan suami saudara bekerja, maka saudara tidak dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
c. Karyawati kawin dan dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
d. Karyawati tidak kawin maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung.
Saudara harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan Saudara dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.
Novilia - Supervisor Tax Compliance PB Taxand.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 19/06/2013 15:40 WIB
Jual Saham di Bursa, Bank Mestika Incar Rp 1,28 Triliun
-
Rabu, 19/06/2013 15:35 WIB
Bos Besar Ingin CIMB Niaga Jadi Bank Terbesar, Kalahkan Malaysia
-
Rabu, 19/06/2013 15:25 WIB
Rumah Tahan Gempa Ini Bisa Dibangun dalam Seminggu
-
Rabu, 19/06/2013 15:22 WIB
Dolar Sempat Tembus Lagi Rp 10.000
-
Rabu, 19/06/2013 15:16 WIB
Harga BBM Naik, Umur Cadangan Minyak RI Bertambah Jadi 38 Tahun
-
Rabu, 19/06/2013 15:02 WIB
Janji Serap Anggaran, Pejabat Tinggi DKI Ini Rela Disembelih Jokowi
-
Rabu, 19/06/2013 14:28 WIB
Minta Anak Buah Serap Anggaran 97%, Jokowi: Kalau Tak Tercapai Langsung Berhenti!
-
Rabu, 19/06/2013 14:31 WIB
50 Ribu Unit Mobil Murah Siap Dijual Tahun Ini
-
Rabu, 19/06/2013 13:31 WIB
Sebulan Freeport Setop Operasi, Ini Dampak Bagi Daerah Mimika
-
Rabu, 19/06/2013 14:16 WIB
Rogoh Rp 10 T, Orang Terkaya China Bangun Menara Tertinggi di London
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
70 Komentar
-
63 Komentar
-
56 Komentar
-
Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
Wawancara Khusus Wamentan
Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 19/06/2013 12:28 WIB
Ini Dia 10 Orang Kaya yang Pernah Jadi Pencuri (2)
Jadi orang kaya atau konglomerat memang punya banyak harta dan mampu memiliki segalanya. Namun, beberapa orang kaya ini pernah mencuri sesuatu dan menjadi pengutil.
Online Trading Academy
How To Make in "Capital market"
200 USD
Rp 275.000,-
Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?
Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal?
JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
BUKTIKAN SENDIRI!
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 11:16 WIB WIB
Sempat Jadi Pembersih Tinja, Gita Wirjawan: Banyak yang Pikir Saya Mulai Hidup Enak
-
Rabu, 19/06/2013 10:38 WIB WIB
Dahlan Ngelawak Soal Daging Impor
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











