Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Orang Tua Bisa Menambah PTKP?
Selasa, 24/08/2010 11:40 WIB
Jakarta - Saya ingin menanyakan tentang aturan PTKP. Ada beberapa teman mengatakan, orang tua kandung yang sudah tidak bekerja dapat kita tanggung secara pajak dan akan menambah PTKP sebesar nilai tertentu.
Apakah hal ini benar? Dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak? Saya sudah menanyakan hal ini ke "Pajak Online" tetapi setelah 3 bulan ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Jawaban:
Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:
Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila saudara adalah :
a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
b. Karyawati kawin dan suami saudara bekerja, maka saudara tidak dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
c. Karyawati kawin dan dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
d. Karyawati tidak kawin maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung.
Saudara harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan Saudara dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.
Novilia - Supervisor Tax Compliance PB Taxand.
(qom/qom)
Apakah hal ini benar? Dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak? Saya sudah menanyakan hal ini ke "Pajak Online" tetapi setelah 3 bulan ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Jawaban:
Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:
Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila saudara adalah :
a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
b. Karyawati kawin dan suami saudara bekerja, maka saudara tidak dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
c. Karyawati kawin dan dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.
d. Karyawati tidak kawin maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung.
Saudara harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan Saudara dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.
Novilia - Supervisor Tax Compliance PB Taxand.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
