Meski Berat, Agus Marto Rela Lepas Bapepam Demi OJK
Selasa, 24/08/2010 21:02 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku berat untuk melepaskan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk dileburkan menjadi lembaga baru yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Namun menurutnya, OJK ini harus terbentuk sehingga ada lembaga pengawas sektor keuangan yang independen tanpa campur tangan pihak manapun.
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan juga merasa kehilangan kalau sampai harus melepas Bappepam-LK ke OJK. Dan kalau BI harus melepas pengawasan ke OJK, tentu kami rekomendasikan karena kita tetap bisa mensupervisi dan menjadikan OJK sebagai lembaga independen dan sesuai amanat pasal 34 UU BI," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Agus mengatakan seluruh pihak harus dapat merelakan fungsi pengawasan masing-masing untuk menyatu ke dalam satu lembaga bernama OJK.
"Kami sudah merumuskan governance dari OJK, yaitu harus berdiri sendiri. Kementerian Keuangan dan BI (Bank Indonesia) bisa melakukan supervisi, Tetapi tidak bisa mendominasi," kata Agus.
Agus menyatakan kepemimpinan dalam OJK dirancang dengan satu badan.
"Sistem board-nya pun dibuat single board yang memungkinkan pengawasan betul-betul dalam satu badan, yang mungkin lebih efektif dibandingkan two board system," jelasnya.
Agus Marto menilai OJK merupakan jawaban atas penanganan krisis keuangan agar tidak seperti kejadian di masa lalu.
"OJK merupakan jawaban dari krisis yang pernah kita alami pada 1997-1998, dan sampai sekarang masih banyak sekali bank-bank yang ditutup atau dilkuidasi dan tagihannya belum terselesaikan," jelasnya.
Kepala Bappepam-LK Fuad Rahmany menegaskan adanya OJK tidak akan menghalangi Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi seputar kondisi perbankan.
"Tidak ada pasal yang mewajibkan bahwa tidak ada penyampaian data ke bank sentral," ujarnya.
Dengan adanya OJK, tambah Fuad, tugas bank sentral justru menjadi lebih mudah. Bahkan reputasi bank sentral juga bisa terjaga tetap baik karena terhindar dari kritik akibat kegagalan pengawasan perbankan.
"Reputasi Bank sentral lebih terhormat, terjaga, dan tidak diganggu oleh kegagalan bank. Selain itu, tidak pernah lagi dihujat dan lebih punya wibawa," tandasnya.
Fuad menyatakan BI tetap memiliki kewenangan yang besar dalam kebijakan moneter.
"Akan ada dua tugas besar, pertama adalah regulasi perbankan dan mikro prudential yang menjadi kewenangan OJK. Kedua adalah kebijakan moneter, yang tetap menjadi kewenangan BI," kata dia.
(nia/dnl)
Namun menurutnya, OJK ini harus terbentuk sehingga ada lembaga pengawas sektor keuangan yang independen tanpa campur tangan pihak manapun.
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan juga merasa kehilangan kalau sampai harus melepas Bappepam-LK ke OJK. Dan kalau BI harus melepas pengawasan ke OJK, tentu kami rekomendasikan karena kita tetap bisa mensupervisi dan menjadikan OJK sebagai lembaga independen dan sesuai amanat pasal 34 UU BI," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Agus mengatakan seluruh pihak harus dapat merelakan fungsi pengawasan masing-masing untuk menyatu ke dalam satu lembaga bernama OJK.
"Kami sudah merumuskan governance dari OJK, yaitu harus berdiri sendiri. Kementerian Keuangan dan BI (Bank Indonesia) bisa melakukan supervisi, Tetapi tidak bisa mendominasi," kata Agus.
Agus menyatakan kepemimpinan dalam OJK dirancang dengan satu badan.
"Sistem board-nya pun dibuat single board yang memungkinkan pengawasan betul-betul dalam satu badan, yang mungkin lebih efektif dibandingkan two board system," jelasnya.
Agus Marto menilai OJK merupakan jawaban atas penanganan krisis keuangan agar tidak seperti kejadian di masa lalu.
"OJK merupakan jawaban dari krisis yang pernah kita alami pada 1997-1998, dan sampai sekarang masih banyak sekali bank-bank yang ditutup atau dilkuidasi dan tagihannya belum terselesaikan," jelasnya.
Kepala Bappepam-LK Fuad Rahmany menegaskan adanya OJK tidak akan menghalangi Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi seputar kondisi perbankan.
"Tidak ada pasal yang mewajibkan bahwa tidak ada penyampaian data ke bank sentral," ujarnya.
Dengan adanya OJK, tambah Fuad, tugas bank sentral justru menjadi lebih mudah. Bahkan reputasi bank sentral juga bisa terjaga tetap baik karena terhindar dari kritik akibat kegagalan pengawasan perbankan.
"Reputasi Bank sentral lebih terhormat, terjaga, dan tidak diganggu oleh kegagalan bank. Selain itu, tidak pernah lagi dihujat dan lebih punya wibawa," tandasnya.
Fuad menyatakan BI tetap memiliki kewenangan yang besar dalam kebijakan moneter.
"Akan ada dua tugas besar, pertama adalah regulasi perbankan dan mikro prudential yang menjadi kewenangan OJK. Kedua adalah kebijakan moneter, yang tetap menjadi kewenangan BI," kata dia.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
