Mulai 1 Maret 2011
Semua Produk Pangan Wajib Berlabel Bahasa Indonesia
Senin, 30/08/2010 11:58 WIB
Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan mengeluarkan surat keputusan mengenai ketentuan label berbahasa Indonesia bagi produk impor maupun lokal.
Pemberlakuan ketentuan ini berlaku 1 September 2010 bagi produk pangan yang baru diregistrasi (diproduksi), sedangkan produk yang sudah beredar akan diberikan waktu hingga 6 bulan setelahnya untuk menyesuaikan secara bertahap. Sehingga mulai 1 Maret 2011 semua produk pangan yang beredar di pasar harus berlabel bahasa Indonesia.
"SK ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh produsen dan importir untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada," kata Kepala BPOM Kustantinah di sela-sela acara kunjungan di Pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah ada kesepakatan dengan para asosiasi usaha. Setidaknya kata dia per 1 September 2010 ada 43.000 registrasi MD (makanan dalam negeri) dan ML (makanan luar negeri) yang harus memenuhi ketentuan secara bertahap hingga 1 Maret 2011.
"Satu dua hari ini SK kita edarkan," katanya.
Sementara itu Wasekjen Apindo Franky Sibarani mengatakan sebagai pelaku usaha pihaknya sudah mengaku siap menerapkan ketentuan dalam penerapan label berbahasa Indonesia baik label pangan maupun non pangan pada 1 September 2010.
"Produsen atau peritel siap melakukan dua ketentuan ini," katanya.
Masalah ketentuan label berbahasa Indonesia bagi produk pangan sebenarnya sudah digariskan dalam PP No.69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan. Namun implementasinya di lapangan tidak tegas dan mengambang karena belum ada SK BPOM yang mewajibkan pelabelan bahasa Indonesia untuk produk pangan.
Pada pasal 15 PP No.69 Tahun 1999 disebutkan keterangan pada label ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin. Pasal 16, penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia angka Arab dan huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada diciptakan pedanannya atau dalam rangka perdagangan luar negeri.
Sementara dalam Surat Keputusan BPOM soal produk pelabelan produk pangan Tahun 2004 pada pasal 11 disebutkan bahasa dan tulisan yang dapat digunakan pada label adalah untuk produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia, angka Arab, huruf latin. Bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan keterangan dalam bahasa Indonesia.
Khusus untuk wajib label produk non-produk pangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yang akan berlaku efektif pada tanggal yang sama yaitu 1 September 2010.
(hen/dnl)
Pemberlakuan ketentuan ini berlaku 1 September 2010 bagi produk pangan yang baru diregistrasi (diproduksi), sedangkan produk yang sudah beredar akan diberikan waktu hingga 6 bulan setelahnya untuk menyesuaikan secara bertahap. Sehingga mulai 1 Maret 2011 semua produk pangan yang beredar di pasar harus berlabel bahasa Indonesia.
"SK ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh produsen dan importir untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada," kata Kepala BPOM Kustantinah di sela-sela acara kunjungan di Pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah ada kesepakatan dengan para asosiasi usaha. Setidaknya kata dia per 1 September 2010 ada 43.000 registrasi MD (makanan dalam negeri) dan ML (makanan luar negeri) yang harus memenuhi ketentuan secara bertahap hingga 1 Maret 2011.
"Satu dua hari ini SK kita edarkan," katanya.
Sementara itu Wasekjen Apindo Franky Sibarani mengatakan sebagai pelaku usaha pihaknya sudah mengaku siap menerapkan ketentuan dalam penerapan label berbahasa Indonesia baik label pangan maupun non pangan pada 1 September 2010.
"Produsen atau peritel siap melakukan dua ketentuan ini," katanya.
Masalah ketentuan label berbahasa Indonesia bagi produk pangan sebenarnya sudah digariskan dalam PP No.69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan. Namun implementasinya di lapangan tidak tegas dan mengambang karena belum ada SK BPOM yang mewajibkan pelabelan bahasa Indonesia untuk produk pangan.
Pada pasal 15 PP No.69 Tahun 1999 disebutkan keterangan pada label ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin. Pasal 16, penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia angka Arab dan huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada diciptakan pedanannya atau dalam rangka perdagangan luar negeri.
Sementara dalam Surat Keputusan BPOM soal produk pelabelan produk pangan Tahun 2004 pada pasal 11 disebutkan bahasa dan tulisan yang dapat digunakan pada label adalah untuk produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia, angka Arab, huruf latin. Bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan keterangan dalam bahasa Indonesia.
Khusus untuk wajib label produk non-produk pangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yang akan berlaku efektif pada tanggal yang sama yaitu 1 September 2010.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
