detikfinance

Larangan KPK Tak Pengaruhi Penjualan Parsel

Ramdhania El Hida - detikfinance
Sabtu, 04/09/2010 13:07 WIB
Jakarta - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat negara untuk menerima gratifikasi, rupanya tidak berdampak signifikan terhadap penjualan parsel jelang lebaran tahun ini.

Ati, salah seorang pedagang parsel dadakan di sekitar Stasiun Cikini menyatakan penjualan hampir sama dengan tahun lalu. Hanya saja untuk pembelian aksesoris parsel memang terdapat kenaikan hingga 30%.

"Masih ramai tapi memang ada peningkatan hingga 30% untuk aksesoris parsel," ujarnya kepada detikFinance di sela melayani para pengunjung lapak kaki lima miliknya, Sabtu (4/9/2010).

Rupanya banyak pembeli parsel yang 'meracik' parselnya sendiri. Ati yang sehari-hari berjualan soto mie di rumahnya ini mengaku untuk aksesoris parsel ini omzetnya bisa mencapai Rp 1 juta per hari. Angka ini tentunya jauh dibanding modal awalnya yang hanya sebesar Rp 2 juta.

"Omzet Rp 500 ribu per hari buat aksesoris, tapi 3 hari kemarin hampir sejuta per hari," ujar perempuan asli Betawi ini yang telah menjadi penjaja parsel dadakan sejak 20 tahun silam.

Sedangkan untuk parsel utuh, Ati mengaku mampu menjual 12 buah per hari. Dia menyatakan untuk harga pokok produksi parsel memang meningkat sedikit, tetapi untuk harga jualnya, masih tetap dama seperti tahun lalu di kisaran Rp 200-300 ribu untuk parsel jenis makanan yang dijualnya. Sedangkan harga untuk parsel jenis keramik, harga kisaran di Stasiun Cikini dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Hal serupa juga disampaikan Puput yang juga berjualan di pasar ini. Menurutnya penjualan parsel tahun ini dengan tahun lalu tidak berubah. Karena, kebanyakan para pembeli parsel dari kalangan swasta.

"Ya, walaupun ada imbauan dari KPK, tapi kan dari dulu juga yang beli swasta, bank-bank," jelasnya.

Sebelumnya, pada pekan pertama puasa, KPK megeluarkan larangan penerimaan gratifikasi. Seperti diutarakan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam UU Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa parsel termasuk dalam jenis gratifikasi (pemberian hadiah) kepada pejabat.

KPK malah mengimbau agar pejabat serta seluruh pegawai negeri membiasakan diri memberi parsel Lebaran buat golongan tidak mampu, bukan sebaliknya, menerima parsel.

"Pemberian dari seorang pejabat publik kepada bawahannya atau kepada masyarakat kelas bawah merupakan bentuk santunan bukan gratifikasi. KPK sendiri sudah tegaskan bahwa parsel merupakan bentuk gratifikasi apabila yang menerima pejabat tinggi. Itu sudah diatur UU Tipikor," katanya.

Tiap penyelenggara negara diwajibkan KPK harus segera melaporkan semua penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima. KPK sendiri segera kirimkan surat kepada kepala daerah dan menteri untuk menjaga, memonitor penerimaan gratifikasi di instansi masing-masing.

Tidak ketinggalan, KPK juga mengingatkan pegawai negeri untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan silaturahmi di Hari Raya.



(nia/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.