detikfinance

Bank Mandiri Siapkan Rp 9,6 Triliun Bayar GWM dan Penalti ke BI

Herdaru Purnomo - detikfinance
Rabu, 22/09/2010 15:55 WIB
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar ketika aturan GWM-LDR mulai berlaku Maret 2011. Bank Mandiri juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 9 triliun untuk membayar GWM primer yang dinaikkan menjadi 8% pada November 2010 nanti.

Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan bank Mandiri mempunyai kelebihan likuiditas sebesar Rp 18 triliun.

"Kita mempunyai ekses likuiditas yang cukup baik. Jika sebelum, memperhitungkan kenaikan GWM maka kita mempunyai likuiditas sebesar Rp 18 triliun," ujar Zulkifli ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/09/2010).

Ia memaparkan, dari ekses likuiditas tersebut Mandiri telah menyiapkan dana untuk membayar GWM sebesar 8% di November 2010 sebesar Rp 9 triliun.

"Kemudian ada aturan GWM-LDR yang jika dilihat saat ini Mandiri itu LDR-nya berada di posisi 66% maka, ada penalti hingga Rp 1,2 triliun karena masih kurang 12% lagi untuk sesuai dengan aturan BI," jelasnya.

Namun, lanjut Zulkifli, karena GWM-LDR berlaku Maret 2011 maka Mandiri mempunyai kesempatan untuk mendekati rasio LDR yang ditetapkan BI sebesar 78%.

"Ada tambahan lah untuk menaikkan LDR sampai Maret 2011. Saat itu LDR kita bisa di 72% nah kan kurang 6% jadi harus bayar penalti sekitar Rp 600 miliar," ungkapnya,.

Sehingga total dana yang harus dikeluarkan Bank Mandiri sekitar Rp 9,6 triliun. "Tetapi itu tidak seberapa bagi kita dan bukan masalah jika dilihat DPK kita yang mencapai Rp 300 triliun lebih," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk sampai pada batasan aturan kebijakan BI di mana batas bawah LDR di 78% maka Bank Mandiri membutuhkan waktu paling lama sampai pertengahan 2012.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, pihaknya juga tidak akan menaikkan suku bunga ataupun mengerem perolehan DPK sebagai akibat dari kenaikan GWM dan aturan GWM-LDR. Menurutnya, sebagai sebuah bank maka Mandiri tidak akan berhenti untuk mengerem pengumpulan DPK.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, BI mengumumkan kebijakan menaikkan GWM primer dari 5% menjadi 8% dari dana pihak ketiga (DPK) rupiah, yang bertujuan untuk menyerap kelebihan dana (ekses likuiditas) di perbankan yang berlaku mulai 1 November 2010.

Selain itu, BI juga mengeluarkan ketentuan GWM berdasarkan LDR dengan batas bawah 78% dan batas atas 100% untuk mendorong fungsi-fungsi intermediasi perbankan dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, yang mulai diterapkan pada Maret 2011.



(dru/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?