detikfinance

Puluhan BPR di DKI Terancam Gulung Tikar

Herdaru Purnomo - detikfinance
Rabu, 13/10/2010 16:28 WIB
Jakarta - Puluhan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah DKI Jakarta terancam gulung tikar karena belum dapat memenuhi batas permodalan minimum. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jakarta mencatat sampai September 2010 puluhan BPR masih belum memenuhi modal minimum yang ditetapkan BI sesuai PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR sebesar Rp 5 miliar untuk wilayah DKI Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta Hiras Lumban Tobing ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (13/10/2010).

"Sampai September 2010 masih ada sekitar puluhan BPR yang belum bisa memenuhi modal Rp 5 miliar," ujarnya.

Menurut Hiras, Perbarindo DKI telah melakukan berbagai upaya antara lain menghadirkan investor yang berminat untuk mengembangkan BPR. "Dan saat ini masih dalam proses due dilligence, kami harapkan seluruh BPR di DKI bisa memenuhi modal semuanya," tambahnya.

Masih banyaknya BPR yang belum memenuhi modal, lanjut Hiras juga didasari pada persyaratan administratif Kementerian Hukum dan HAM. "Karena ada investor baru dan berubah kepemilikan maka harus diproses di Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.

Namun, Hiras juga mengakui ada beberapa BPR yang lebih mengutamakan untuk pindah wilayah yang batas permodalan minimumnya lebih rendah dari DKI. "Ada 2 BPR yang melaporkan akan pindah wilayah, misalnya dari DKI ke Bogor atau Sukabumi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:
a. Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp 2.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Rp 1.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
d. Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan c

Ketentuan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pemenuhan setoran modal pada 31 Desember 2010.



(dru/dnl)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?