Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPh Untuk Freelancer
Senin, 18/10/2010 10:19 WIB
Jakarta - Saya adalah seorang grafis desainer yang bekerja sendirian tanpa ada badan usaha. Belakangan ini saya merasa perlu untuk mengurus masalah pajak ini dan mulai mencari informasi seputar PPH Pribadi.
Penghasilan saya setiap bulan berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bagaimana cara dan perincian perhitungan PPH-nya?
Jawaban:
Berdasarkan informasi yang anda berikan, anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana berdasarkan Pasal 2 UU KUP No 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 PER 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, jenis kegiatan yang anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dalam hal ini penghasilan yang anda terima, pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan tersebut, anda akan menerima Bukti Potong PPh 21 yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak melalui pemberi kerja. Pada akhir tahun Bukti Potong PPh 21 ini merupakan kredit pajak ketika anda mengisi SPT PPh Tahunan Pribadi.
Misalkan :
Bulan Januari anda menerima penghasilan Rp 5.000.000, maka besarnya pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :
Atas pajak yang dipotong, pemberi kerja memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada anda yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak di SPT PPh Tahunan Pribadi anda.
Hendry, Supervisor PB Taxand
(qom/qom)
Penghasilan saya setiap bulan berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bagaimana cara dan perincian perhitungan PPH-nya?
Jawaban:
Berdasarkan informasi yang anda berikan, anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana berdasarkan Pasal 2 UU KUP No 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 PER 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, jenis kegiatan yang anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dalam hal ini penghasilan yang anda terima, pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan tersebut, anda akan menerima Bukti Potong PPh 21 yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak melalui pemberi kerja. Pada akhir tahun Bukti Potong PPh 21 ini merupakan kredit pajak ketika anda mengisi SPT PPh Tahunan Pribadi.
Misalkan :
Bulan Januari anda menerima penghasilan Rp 5.000.000, maka besarnya pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :
- Penghasilan = Rp 5.000.000
- Pajak yang dipotong = Rp 5.000.000 x 50 % x 5 % = Rp 125.000.
Atas pajak yang dipotong, pemberi kerja memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada anda yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak di SPT PPh Tahunan Pribadi anda.
Hendry, Supervisor PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
