BI Tutup 500 Merchant 'Gestun' Kartu Kredit
Selasa, 19/10/2010 08:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
"Sehubungan dengan adanya praktek Gestun (gesek tunai), BI dan AKKI terus memantau fenomena yang ada. Dalam hal ini AKKI yang didukung oleh 19 anggotanya telah menutup 500 merchant Gestun," ujar Difi.
Menurut Difi, BI dan AKKI berkomitmen untuk melanjutkan menutup merchant-merchant jenis itu agar industi kartu kredit tetap sehat dan merchant berperilaku atau bertindak dapat sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan bank-nya.
"BI-AKKI mengimbau agar masyarakat menghubungi penerbit kartu secara langsung jika menemui kesulitan pembayaran dan menemukan praktek merchant Gestun," ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengatakan praktek Gestun marak terjadi sejak setahun belakangan ini. Praktek tersebut telah menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).
"Hal ini menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit meningkat," ujar Dodit ketika berbincang melalui sambungan telepon.
Dodit menceritakan, dari sekian banyak merchant yang ditutup tersebut sebagian besar merupakan toko emas. Menurutnya banyak toko emas yang melakukan praktek Gestun di berbagai daerah.
"Bahkan saat ini, toko elektronik penjual telepon genggam juga sudah banyak yang melakukan transaksi terlarang ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.
(dru/qom)
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
"Sehubungan dengan adanya praktek Gestun (gesek tunai), BI dan AKKI terus memantau fenomena yang ada. Dalam hal ini AKKI yang didukung oleh 19 anggotanya telah menutup 500 merchant Gestun," ujar Difi.
Menurut Difi, BI dan AKKI berkomitmen untuk melanjutkan menutup merchant-merchant jenis itu agar industi kartu kredit tetap sehat dan merchant berperilaku atau bertindak dapat sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan bank-nya.
"BI-AKKI mengimbau agar masyarakat menghubungi penerbit kartu secara langsung jika menemui kesulitan pembayaran dan menemukan praktek merchant Gestun," ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengatakan praktek Gestun marak terjadi sejak setahun belakangan ini. Praktek tersebut telah menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).
"Hal ini menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit meningkat," ujar Dodit ketika berbincang melalui sambungan telepon.
Dodit menceritakan, dari sekian banyak merchant yang ditutup tersebut sebagian besar merupakan toko emas. Menurutnya banyak toko emas yang melakukan praktek Gestun di berbagai daerah.
"Bahkan saat ini, toko elektronik penjual telepon genggam juga sudah banyak yang melakukan transaksi terlarang ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
