LPS Bayar Klaim Nasabah Rp 600 Miliar
Selasa, 26/10/2010 08:50 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah sebesar Rp 600 miliar sampai September 2010. Dana klaim tersebut merupakan fungsi penjaminan dalam bentuk pembayaran klaim terhadap simpanan nasabah di 29 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 Bank Umum yang dicabut izin usahanya.
Demikian disampaikan oleh Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo ketika ditemui detikFinance di acara Malam Peduli Konsumen Perbankan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin Malam (25/10/2010).
"Sejak berdirinya LPS kita telah menutup dan memberikan penjaminan terhadap 29 BPR dan 1 Bank Umum dengan dana klaim yang mencapai Rp 600 miliar," ujarnya.
Noor Cahyo mengungkapkan dari ke 29 BPR tersebut, penjaminan yang paling besar itu diberikan kepada nasabah PT Bank BPR Tripanca.
"Dananya hampir mencapai Rp 360 miliar untuk menangani penjaminan terhadap nasabahnya," jelas Noor Cahyo.
Dana penjaminan lain yang dibayar adalah untuk Bank IFI yang mencapai Rp 130 miliar. Khusus untuk Bank IFI, lanjut Noor Cahyo, saat ini masih dilakukan mitigasi lanjutan yakni sedang dalam proses untuk melelang seluruh asetnya.
"Saya kira dalam beberapa bulan lagi seluruh aset Bank IFI akan terjual. Kan kita mempunyai waktu untuk mitigasi itu selama 2 tahun dimana dilakukan verifikasi
dan rekonsiliasi dana nasabah hingga pelelangan aset," papar Noor Cahyo.
Seperti diketahui Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana terhitung mulai Selasa (24/3/2009). LPS selanjutnya segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Lampung tersebut. Pencabutan izin usaha BPR Tripanca tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Sedangkan PT Bank IFI (Bank IFI) dicabut izin usahanya pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
(dru/qom)
Demikian disampaikan oleh Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo ketika ditemui detikFinance di acara Malam Peduli Konsumen Perbankan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin Malam (25/10/2010).
"Sejak berdirinya LPS kita telah menutup dan memberikan penjaminan terhadap 29 BPR dan 1 Bank Umum dengan dana klaim yang mencapai Rp 600 miliar," ujarnya.
Noor Cahyo mengungkapkan dari ke 29 BPR tersebut, penjaminan yang paling besar itu diberikan kepada nasabah PT Bank BPR Tripanca.
"Dananya hampir mencapai Rp 360 miliar untuk menangani penjaminan terhadap nasabahnya," jelas Noor Cahyo.
Dana penjaminan lain yang dibayar adalah untuk Bank IFI yang mencapai Rp 130 miliar. Khusus untuk Bank IFI, lanjut Noor Cahyo, saat ini masih dilakukan mitigasi lanjutan yakni sedang dalam proses untuk melelang seluruh asetnya.
"Saya kira dalam beberapa bulan lagi seluruh aset Bank IFI akan terjual. Kan kita mempunyai waktu untuk mitigasi itu selama 2 tahun dimana dilakukan verifikasi
dan rekonsiliasi dana nasabah hingga pelelangan aset," papar Noor Cahyo.
Seperti diketahui Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana terhitung mulai Selasa (24/3/2009). LPS selanjutnya segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Lampung tersebut. Pencabutan izin usaha BPR Tripanca tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Sedangkan PT Bank IFI (Bank IFI) dicabut izin usahanya pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
