detikfinance

Banyak Nasabah Terjebak Utang Gara-gara 'Gestun' Kartu Kredit

Herdaru Purnomo - detikfinance
Selasa, 02/11/2010 14:10 WIB
Jakarta - Banyak nasabah terjebak utang karena praktek gesek tunai alias gestun kartu kredit. Dengan kemudahan menggesek kartu kredit, mereka terlena dan pada akhirnya tak mampu membayar cicilan utangnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui banyak menerima laporan dari nasabah perbankan terkait kartu kredit. Laporan tersebut banyak yang terkait nasabah tidak mampu membayar cicilan utang akibat ulah menggunakan praktek gestun kartu kredit.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Harian YLKI Sudaryatmo usai Konferensi Persnya di Kantor YLKI, Jalan Pancoran, Jakarta, Selasa (02/11/2010).

"Kita memang menerima laporan dari nasabah kartu kredit perbankan. Dan pada dasarnya memang banyak nasabah yang terjebak utang akibat daya beli semu," ujar Sudaryatmo.

Daya beli semu, sambung Sudaryatmo adalah praktek menggunakan kartu kredit dengan cara menarik tunai tanpa membeli barang atau biasa disebut gestun di merchant-merchant dan tidak melalui ATM.

"Akibat praktek tersebut, maka rasio kredit bermasalah di kartu kredit selama Juli-Agustus 2010 terdongkrak sebesar 0,45%," katanya.

Belakangan juga, Sudaryatmo mengatakan pengguna kartu kredit melalui Gestun itu mengalami kenaikan yakni mencapai 1,02%. "Akibatnya NPL meningkat dan masyarakat yang keasyikan menggunakan gestun tidak mampu bayar. Maka ada daya beli semu ini," jelas Sudaryatmo.

Lebih lanjut Ia mengharapkan agar konsumen sendiri mampu menjaga agar tidak terjerumus melalui utang dengan kartu kredit. Karena, menurutnya,penyelesaian sengketa kartu kredit akan selesai jika nasabah membayarkan seluruh hutangnya.

Belakangan transaksi gestun memang marak terjadi di beberapa merchant. Bahkan BI bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant akibat praktek gestun tersebut.

Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.



(dru/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?