Menang Lawan KPPU, Carrefour Belum Tenang
Senin, 29/11/2010 15:04 WIB
Jakarta - CEO PT Carrefour Indonesia, Shafei Shamsuddin, mengatakan pihaknya belum bisa bernafas lega terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Carrefour terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour masih menunggu apakah pihak KPPU akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
"Belum selesai, mereka (KPPU) bisa melakukan peninjauan kembali (PK). Kalau mereka mau kita harus tunggu, harus sabar," kata Shafei di MidPlaza, Jakarta, Selasa (29/11/2010).
Ia mengatakan, secara prinsip pihaknya akan menjunjung ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemenangan Carrefour di MA menurutnya sebagai bagian dari kepastian hukum berusaha di Indonesia.
"Kemenangan ini bukan kemengan Carrefour tapi untuk memberikan kenyataan kalau di Indonesia ini memiliki undang-undang yang dihormati," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus Carrefour. Dengan demikian keputusan yang berlaku adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan Carrefour.
Seperti diketahui KPPU telah mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 1 Maret 2010. Kasasi tersebut diajukan terkait putusan perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour.
Pada 17 Februari 2010, PN Jaksel membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli Carrefour.
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda. Gugatan keberatan Carrefour tersebut diajukan setelah KPPU memvonis peritel asing tersebut bersalah melanggar UU anti monopoli.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(hen/ang)
"Belum selesai, mereka (KPPU) bisa melakukan peninjauan kembali (PK). Kalau mereka mau kita harus tunggu, harus sabar," kata Shafei di MidPlaza, Jakarta, Selasa (29/11/2010).
Ia mengatakan, secara prinsip pihaknya akan menjunjung ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemenangan Carrefour di MA menurutnya sebagai bagian dari kepastian hukum berusaha di Indonesia.
"Kemenangan ini bukan kemengan Carrefour tapi untuk memberikan kenyataan kalau di Indonesia ini memiliki undang-undang yang dihormati," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus Carrefour. Dengan demikian keputusan yang berlaku adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan Carrefour.
Seperti diketahui KPPU telah mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 1 Maret 2010. Kasasi tersebut diajukan terkait putusan perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour.
Pada 17 Februari 2010, PN Jaksel membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli Carrefour.
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda. Gugatan keberatan Carrefour tersebut diajukan setelah KPPU memvonis peritel asing tersebut bersalah melanggar UU anti monopoli.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(hen/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
