Tingkatkan Pengawasan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Barter Data
Minggu, 02/01/2011 14:10 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap bertukar data mulai awal tahun 2011 ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di kedua instansi keuangan tersebut.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono menyatakan Pertukaran Data antara DJP dan DJBC diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010.
"Dalam aturan tersebut terdapat aturan mengenai kelompok data apa saja yang akan dipertukarkan," ujar Susiwijono melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (02/01/2011).
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Susiwijono, DJBC akan memberikan 6 kelompok data kepada DJP, yaitu Pertama, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/ Tempat Penimbunan Berikat). Kedua, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Ketiga, SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor). Keempat, data registrasi kepabeanan. Kelima, data Impor Jalur Prioritas. Keenam, Data tertentu Outward Manifestasi.
Sedangkan untuk DJP, Susiwijono menyatakan terdapat 7 kelompok data yang akan diberikan ke DJBC.
"Dari DJP ada 7 Kelompok Data, seperti NPWP, Restitusi PPN, Wajib Pajak Patuh, SPT Masa, dan lain-lain," jelasnya.
Susiwijono menyampaikan tujuan utama pertukaran data tersebut pada dasarnya guna mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN. Kemudian, lanjutnya, untuk mendorong efektifitas pengawasan serta menjamin validitas dan akurasi data perpajakan dan impor-ekspor.
"Menteri Keuangan ingin adanya integrasi informasi yang komprehensif antar unit di Kemenkeu, dengan ada proses rekonsiliasi plus check and balance data secara elektronik, sehingga akan dapat menjamin integritas data," tegasnya.
Susiwijono menyatakan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk DJP dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan
Cukai di DJBC. Untuk persiapan awal, lanjutnya, kedua pihak ini akan mempersiapkan Peraturan Direktur Jenderal terkait Petunjuk Pelaksanaan pertukaran data yang
diharapkan selesai pada awal tahun ini.
"Untuk persiapannya, awal tahun ini kita akan selesaikan Perdirjen masing-masing (BC dan Pajak), termasuk menyusun detail elemen data tertentu yang akan dilakukan
"rekonsiliasi" untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan dan law enforcement," ujarnya.
Walaupun Perdirjen diharapkan selesai pada awal tahun ini, Susiwijono menyatakan pihak DJBC dan DJP telah siap melakukan pertukaran data tersebut dari sisiem teknologinya.
"Target waktunya pada awal 2011 sudah ada ketetapan tentang rincian detail elemen data tertentu mengenai mekanisme rekonsiliasi data. Kalau secara teknis (Sistem IT,
sistem di DJP & DJBC sudah siap untuk langsung memberlakukan. Jadi, begitu detail policy-nya sudah beres, langsung bisa implementasi," kata Dia.
(nia/dru)
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono menyatakan Pertukaran Data antara DJP dan DJBC diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010.
"Dalam aturan tersebut terdapat aturan mengenai kelompok data apa saja yang akan dipertukarkan," ujar Susiwijono melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (02/01/2011).
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Susiwijono, DJBC akan memberikan 6 kelompok data kepada DJP, yaitu Pertama, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/ Tempat Penimbunan Berikat). Kedua, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Ketiga, SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor). Keempat, data registrasi kepabeanan. Kelima, data Impor Jalur Prioritas. Keenam, Data tertentu Outward Manifestasi.
Sedangkan untuk DJP, Susiwijono menyatakan terdapat 7 kelompok data yang akan diberikan ke DJBC.
"Dari DJP ada 7 Kelompok Data, seperti NPWP, Restitusi PPN, Wajib Pajak Patuh, SPT Masa, dan lain-lain," jelasnya.
Susiwijono menyampaikan tujuan utama pertukaran data tersebut pada dasarnya guna mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN. Kemudian, lanjutnya, untuk mendorong efektifitas pengawasan serta menjamin validitas dan akurasi data perpajakan dan impor-ekspor.
"Menteri Keuangan ingin adanya integrasi informasi yang komprehensif antar unit di Kemenkeu, dengan ada proses rekonsiliasi plus check and balance data secara elektronik, sehingga akan dapat menjamin integritas data," tegasnya.
Susiwijono menyatakan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk DJP dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan
Cukai di DJBC. Untuk persiapan awal, lanjutnya, kedua pihak ini akan mempersiapkan Peraturan Direktur Jenderal terkait Petunjuk Pelaksanaan pertukaran data yang
diharapkan selesai pada awal tahun ini.
"Untuk persiapannya, awal tahun ini kita akan selesaikan Perdirjen masing-masing (BC dan Pajak), termasuk menyusun detail elemen data tertentu yang akan dilakukan
"rekonsiliasi" untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan dan law enforcement," ujarnya.
Walaupun Perdirjen diharapkan selesai pada awal tahun ini, Susiwijono menyatakan pihak DJBC dan DJP telah siap melakukan pertukaran data tersebut dari sisiem teknologinya.
"Target waktunya pada awal 2011 sudah ada ketetapan tentang rincian detail elemen data tertentu mengenai mekanisme rekonsiliasi data. Kalau secara teknis (Sistem IT,
sistem di DJP & DJBC sudah siap untuk langsung memberlakukan. Jadi, begitu detail policy-nya sudah beres, langsung bisa implementasi," kata Dia.
(nia/dru)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
