Jadi Tersangka Kasus Suap Miranda, Nurlif Non-Aktif dari BPK
Selasa, 11/01/2011 07:08 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VII T.M Nurlif resmi dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno BPK untuk mempermudah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (11/1/2011).
"Saya sudah dapat laporan dimana beliau (T.M Nurlif) di non-aktifkan dalam rapat internal BPK," ujar Achsanul.
Ia mengungkapkan, status T.M Nurlif yang dinon-aktifkan dilakukan untuk mempermudah menghadapi pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mantan Anggota Komisi XI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi kan masih harus menunggu keputusan selanjutnya, ketika Nurlif tidak terbukti bersalah ya tetap sebagai Anggota BPK nantinya," jelas Achsanul.
Namun, Achsanul menambahkan ketika Nurlif terbukti bersalah maka DPR melalui Komisi XI akan menetapkan Anggota BPK baru dengan perolehan suara terbanyak setelah Nurlif dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota BPK di DPR periode 2009-2014 Jumat (11/9/2009).
"Ketika memang dia (Nurlif) terbukti bersalah maka posisi setelahnya yang akan menjadi Anggota BPK, maka kita tidak perlu mengadakan fit and proper test kembali," kata Achsanul.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009. Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Akhirnya DPR menetapkan calon yang telah gugur yakni Ali Masykur Musa dan TM Nurlif sebagai pengganti Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti
sebagai Anggota BPK.
(dru/qom)
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (11/1/2011).
"Saya sudah dapat laporan dimana beliau (T.M Nurlif) di non-aktifkan dalam rapat internal BPK," ujar Achsanul.
Ia mengungkapkan, status T.M Nurlif yang dinon-aktifkan dilakukan untuk mempermudah menghadapi pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mantan Anggota Komisi XI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi kan masih harus menunggu keputusan selanjutnya, ketika Nurlif tidak terbukti bersalah ya tetap sebagai Anggota BPK nantinya," jelas Achsanul.
Namun, Achsanul menambahkan ketika Nurlif terbukti bersalah maka DPR melalui Komisi XI akan menetapkan Anggota BPK baru dengan perolehan suara terbanyak setelah Nurlif dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota BPK di DPR periode 2009-2014 Jumat (11/9/2009).
"Ketika memang dia (Nurlif) terbukti bersalah maka posisi setelahnya yang akan menjadi Anggota BPK, maka kita tidak perlu mengadakan fit and proper test kembali," kata Achsanul.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009. Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Akhirnya DPR menetapkan calon yang telah gugur yakni Ali Masykur Musa dan TM Nurlif sebagai pengganti Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti
sebagai Anggota BPK.
(dru/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
