detikfinance

Perairan Jakarta Paling Rentan Penyelundupan

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 25/01/2011 12:23 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai (BC) akui semua wilayah perairan Indonesia rentan terhadap penyelundupan. Sebagian besar penyelundupan terjadi di sekitar wilayah Jakarta karena permintaan di Jakarta lebih besar dibandingkan daerah lain.

"Seluruh pantai negara bisa dimasuki, ya itu kan prinsip negara archipelago," ungkap Kasubdit Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penegahan Ditjen BC Saipullah Nasution di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jakarta, Halim Perdanakusuma, Selasa (25/1/2011).

Saipullah menilai, selama permintaan tinggi, hak-hak negara sangat tinggi, peraturan ketat maka kecenderungan pelanggaran sangat tinggi. "Kami harapkan bisa menurun sebagai keberhasilan pengawasan kami," tandasnya.

Sepanjang 2010, potensi kerugian negara mencapai Rp 35,23 miliar. Hal ini tercatat setelah bea cukai melakukan penegahan terhadap 3.277 kasus penyelundupan di seluruh Indonesia, penegahan tersebut lebih tinggi dari 2009 sebesar 1.238 kasus.

Humas Dirjen Bea dan Cukai Evy Suhartantyo menyatakan, peningkatan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan penekanan pengawasan pada setiap kantor wilayah. Sehingga ruang gerak penyelundupan menjadi lebih sempit.

Namun menurut Evy, tingginya kasus bukan berarti nominalnya ikut tinggi, tercatat nominal potensi kerugian negara di 2009 lebih tinggi dari 2010 sebesar Rp 89,69 miliar atau lebih rendah Rp 54,46 miliar.

Data Bea Cukai menyatakan, dari 3.277 kasus penyelundupan terbanyak berasal dari impor barang sebesar Rp 24,55 miliar atau 59%, Cukai sebesar Rp 9,64 miliar atau 35%, Ekspor sebesar Rp 1,01 miliar atau 4% dan dari Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sebesar Rp 0,21 miliar atau 2%. Sedangkan untuk kasus antar pulau dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bea Cukai tidak menemukannya.

Dari seluruh kasus yang ditegah hampir 70% berada di Jakarta, Bali, dan Surabaya, sedangkan 30% lainya ada di wilayah Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya. Untuk cukai banyak kasus penindakan sering terjadi pada barang minuman mengandung etil alcohol (MMEA) dan Cukai Rokok modusnya mengganti pita cukai dengan yang palsu, sedangkan kasus barang impor modus yang dilakukan adalah dengan bmempalsukan dokumen pabean yang tidak disesuaikan dengan isinya.

Sedangkan, dari tujuh komoditi yang dikategorikan Bea dan Cukai, komoditi hasil tembakau dan barang-barang lainya termasuk yang paling banyak ditindak seperti rokok illegal, ballpress, kayu, dan otomotif.



(nia/ang)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.