Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 11:30 WIB
Capai Rp 21,6 Triliun, Laba Perbankan RI Makin 'Gemuk' di Maret 2012 -
Rabu, 16/05/2012 10:11 WIB
Meroket 105,7%, Laba Bank Mega Tembus Rp 498 Miliar -
Rabu, 16/05/2012 08:29 WIB
World Bank Kucurkan Rp 18 Triliun Bantu RI Bayar Utang -
Selasa, 15/05/2012 14:54 WIB
OJK Bakal Bermarkas di Menara Bidakara -
Selasa, 15/05/2012 14:22 WIB
Perbanas Yakin Bank Tak Terpengaruh Aturan DP Baru -
Selasa, 15/05/2012 12:42 WIB
DP Kredit Motor Makin Mahal, Bisnis FIF Lesu
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
2 Komentar | Balas Tanggapan
2 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bisnis Lampu Beromzet Jutaan Rupiah Ini Berawal dari Hobi
Menggeluti sebuah bisnis tak jarang dimulai dari sebuah hobi ataupun kesukaan seseorang. Misalnya usaha lampu hias unik yang ditekuni oleh Kuntoro, asal Surabaya.
Sosok Dan Peristiwa
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Rudy Setyopurnomo sebagai Direktur Utama Merpati. Siapa sebenarnya Rudy?
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 16/05/2012 14:04 WIB
Miris! Tahun Depan Gaji PNS Cuma Naik 7%
Posted by: kaptenDF
Rabu, 02/02/2011 11:45 WIB
BRI Siap Tagih Rp 400 Miliar ke Mulia Persada atas Sengketa Gedung
Ramdhania El Hida - detikFinance
"Kita berterimaksih kepada pengadilan didukung untuk kepentingan BUMN dan memang itu sesuai. Kita akan dapatkan kembali tanah dan gedung dari dana pensiun, tagihannya akan kita minta sekitar Rp 400 miliar," tegas Dirut BRI Sofyan Basir saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan BRI dan Dana Pensiun BRI terhadap (MPP) terkait dengan sengketa pembangunan gedung BRI II dan III. Putusan perkara tersebut dijatuhkan pada 30 Desember 2010 oleh Hakim Yulman, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.157/PDT.G/2010/PN.JKT.PST ini.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan MPP selaku tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat, berkenaan dengan pembangunan gedung BRI II dan III. Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BRI dan Dana Pensiun BRI untuk menyatakan berakhirnya perjanjian Akta No.58 dan No.62 terkait perjanjian build operate transfer (BOT) pembangunan dan pengelolaan gedung BRI II dan III.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan MPP mengembalikan Gedung BRI II serta mengganti kerugian sebesar Rp 347,80 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. Sementara itu, tuntutan membayar ganti rugi yang diajukan penggugat sebesar Rp 887,04 miliar akibat ke hilangan nilai gedung BRI III tersebut, tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(nia/ang)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 16/05/2012 13:18 WIB
Bos Kereta Api Pamer Stasiun Gambir Lebih Kinclong daripada Bandara Cengkareng -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 11:20 WIB
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 16/05/2012 11:58 WIB
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 12:35 WIB
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Komentar Terpopuler
-
Senin, 14/05/2012 - 11:31
Dahlan Iskan: Pesimisme, RI Seolah-olah Bangkrut Minggu Depan -
Kamis, 17/05/2012 - 03:04
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 - 19:32
Dahlan: Ada yang Tersembunyi di Balik Utang Pemerintah Rp 1.859 Triliun -
Rabu, 16/05/2012 - 21:38
Tolak Dirut Baru, Pejabat Merpati Ramai-ramai Resign -
Rabu, 16/05/2012 - 21:51
Perlukah Ada Penyatuan Zona Waktu di Indonesia?
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message




