Kolom PB Taxand
Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga
Selasa, 22/02/2011 11:52 WIB
Jakarta - Dalam dunia usaha, adanya kegiatan transaksi antar perusahaan atau orang yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan adalah lazim terjadi.
Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa).
Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
Namun apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui dari Rp 10 Juta maka tidak diwajibkan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tsb diatas, tetapi walaupun begitu Wajib Pajak tetap diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.
Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing juga diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;
b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
d. Pembanding yang terpilih; dan
e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.
Ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi sebagai dasar penentuan transfer pricing. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing, yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.
Solusi lainnya untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak karena penerapan harga, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 8 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran.
Kesimpulannya, penentuan harga transaksi dan laba usaha (berapapun jumlahnya) apabila terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bisa saja dianggap tidak wajar oleh Pemeriksa Pajak. Maka untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer prising yaitu dengan menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas dan melakukan APA.
Dasar Hukum :
Divisi Riset PB Taxand
(qom/qom)
Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa).
Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
Namun apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui dari Rp 10 Juta maka tidak diwajibkan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tsb diatas, tetapi walaupun begitu Wajib Pajak tetap diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.
Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing juga diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;
b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
d. Pembanding yang terpilih; dan
e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.
Ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi sebagai dasar penentuan transfer pricing. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing, yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.
Solusi lainnya untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak karena penerapan harga, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 8 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran.
Kesimpulannya, penentuan harga transaksi dan laba usaha (berapapun jumlahnya) apabila terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bisa saja dianggap tidak wajar oleh Pemeriksa Pajak. Maka untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer prising yaitu dengan menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas dan melakukan APA.
Dasar Hukum :
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010
- Surat Edaran SE-110/PJ./2010 tanggal 3 November 2010
Divisi Riset PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
