detikfinance

Kolom PB Taxand

Jasa Perbankan yang Terutang PPN

PB Taxand - detikfinance
Rabu, 16/03/2011 11:17 WIB
Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:
a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan diatas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tsb diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?