Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPN untuk Perusahaan Outsourcing
Rabu, 16/03/2011 11:34 WIB
Jakarta - Intansi kami mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing untuk pengelolaan tenaga Pramubhakti. Disini kami ingin menanyakan untuk penerapan nilai PPN nya apakah dari keseluruhan jumlah tagihan atau penambahan nilai PPN hanya dari jumlah nilai management feenya saja. sebagai contoh biaya tenaga pengelolaan pramubhakti sebesar Rp 10 juta, management fee sebesar Rp 2 juta, total Rp 12 juta, untuk Nilai PPN nya apakah dari nilai Rp 12 juta atau dari nilai Rp 2 juta. demikian mohon bantuannya.
Jawaban :
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee). Jadi dalam kasus saudara, PPN terutang adalah sebesar Rp 1.200.000 (Rp 12 juta x 10%).
Selain kewajiban memungut PPN, jangan lupa perusahaan penerima jasa outsourcing, juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Confirm Pasal 1 ayat 2 huruf (k) Permenkeu No. 244/PMK.03/2008). http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/244-PMK03-2008.pdf. Yaitu sebesar Rp. 40.000 (Rp. 2 jt x 2%). Dengan catatan di dalam tagihan dipisahkan antara biaya gaji dan imbalan jasa, dan juga didalam biaya gaji tidak ada margin yang ditambahkan .
Ilustrasi:
Demikian, semoga membantu
Antari Fawzia, Staff R&D PB Taxand
(qom/qom)
Jawaban :
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee). Jadi dalam kasus saudara, PPN terutang adalah sebesar Rp 1.200.000 (Rp 12 juta x 10%).
Selain kewajiban memungut PPN, jangan lupa perusahaan penerima jasa outsourcing, juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Confirm Pasal 1 ayat 2 huruf (k) Permenkeu No. 244/PMK.03/2008). http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/244-PMK03-2008.pdf. Yaitu sebesar Rp. 40.000 (Rp. 2 jt x 2%). Dengan catatan di dalam tagihan dipisahkan antara biaya gaji dan imbalan jasa, dan juga didalam biaya gaji tidak ada margin yang ditambahkan .
Ilustrasi:
- Biaya tenaga pengeloaan pramubhakti: Rp 10.000.000
- Management fee: Rp 2.000.000
- Total: Rp 12.000.000
- PPN (10 % dari tagihan): Rp 1.200.000
- PPh 23 atas jasa management (2%): Rp 40.000
- Jumlah yang dibayarkan: Rp 13.160.000
Demikian, semoga membantu
Antari Fawzia, Staff R&D PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
