Seputar SKB Potput
Senin, 28/03/2011 10:02 WIB
Jakarta - Potput adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh oleh pihak lain; yang merupakan cicilan pajak atas PPh terutang dalam tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Apabila suatu perusahaan yang secara fiskal tidak dalam kondisi untung, kemudian terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, maka pada akhir tahun, perusahaan tersebut akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi lebih bayar itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain kepada DJP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKB Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi, atau WP mengalami force majeur;
b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;
c. Angsuran bulanan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang
d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.
Dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat WP terdaftar.
SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan. Sehingga, SKB berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.
Tentunya KPP tidak menerbitkan SKB dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja. Apabila pelanggannya banyak, agar masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut. Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi secara teknis ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri. Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.
Nah, dalam SE-11/PJ/2011 ini diatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit. Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.
Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja.
Tidak terbayangkan repotnya, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi sampai ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sampai puluhan lembar.
Dasar hukum:
(qom/qom)
Apabila suatu perusahaan yang secara fiskal tidak dalam kondisi untung, kemudian terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, maka pada akhir tahun, perusahaan tersebut akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi lebih bayar itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain kepada DJP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKB Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi, atau WP mengalami force majeur;
b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;
c. Angsuran bulanan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang
d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.
Dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat WP terdaftar.
SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan. Sehingga, SKB berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.
Tentunya KPP tidak menerbitkan SKB dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja. Apabila pelanggannya banyak, agar masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut. Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi secara teknis ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri. Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.
Nah, dalam SE-11/PJ/2011 ini diatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit. Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.
Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja.
Tidak terbayangkan repotnya, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi sampai ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sampai puluhan lembar.
Dasar hukum:
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-1/PJ./2011 tanggal 10 Januari 2011
- Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ./2011 tanggal 20 Januari 2011
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
