Agus Marto Cabut Izin Pialang Asuransi
Senin, 11/04/2011 21:13 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan pialang asuransi yaitu PT Binakarya Sarana. Ini dilakukan karena Binakarya tak memenuhi aturan modal minimum Rp 1 miliar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Senin (11/4/2011).
"Pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-273/KM.10/2011 tanggal 17 maret 2011," ujar Yudi.
Sebelum mencabut izin, Menkeu sebelumnya telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha Binakarya karena belum memenuhi aturan modal minimum Rp 1 miliar. Pembekuan kegiatan usaha tersebut juga merupakan langkah lanjutan setelah peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan oleh Menkeu.
"Keputusan pencabutan izin Binakarya akhirnya diambil karena sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Binakarya Sarana tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi," tutur Yudi.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Maret 2011," tukas Yudi.
(dnl/dnl)
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Senin (11/4/2011).
"Pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-273/KM.10/2011 tanggal 17 maret 2011," ujar Yudi.
Sebelum mencabut izin, Menkeu sebelumnya telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha Binakarya karena belum memenuhi aturan modal minimum Rp 1 miliar. Pembekuan kegiatan usaha tersebut juga merupakan langkah lanjutan setelah peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan oleh Menkeu.
"Keputusan pencabutan izin Binakarya akhirnya diambil karena sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Binakarya Sarana tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi," tutur Yudi.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Binakarya Sarana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Maret 2011," tukas Yudi.
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 24/05/2012 19:51 WIB
RI Janjikan Insentif Bagi Produsen Mobil Hybrid di Dalam Negeri
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 19:13 WIB
Pemda Disindir Suka Obral Izin Tambang
-
Kamis, 24/05/2012 19:05 WIB
SCTV Juga Berambisi Ambil Hak Siar Piala Dunia 2014
-
Kamis, 24/05/2012 18:48 WIB
Pembangunan Tol di RI Tertinggal Jauh dari India dan Malaysia
-
Kamis, 24/05/2012 07:03 WIB
Inilah 15 Perusahaan Idaman Mahasiswa Fresh Graduate
-
Kamis, 24/05/2012 19:45 WIB
Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Tanri Abeng: Itu Tak Tepat!
-
Kamis, 24/05/2012 18:01 WIB
Ini Alasan SCTV Ngotot Rebut Hak Siar Liga Champions
-
Kamis, 24/05/2012 08:17 WIB
Ada Menara Tertinggi ke-5 di Dunia, Pasar Properti RI Makin Seksi
-
Kamis, 24/05/2012 07:19 WIB
Artha Graha: Tak Ada Kasino di Gedung Tertinggi Tomy Winata
-
55 Komentar
-
53 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
35 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Kamis, 24/05/2012 13:03 WIB
Gagal Jadi Tentara, Chris Kanter Sukses Jadi Pengusaha
Siapa sangka pengusaha yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chris Kanter dahulu pernah bermimpi menjadi seorang prajurit TNI.
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
