detikfinance

Kolom PB Taxand

Bila PKP Ditanamkan Kembali

PB Taxand - detikfinance
Senin, 23/05/2011 10:47 WIB
Jakarta - Bila Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT (Badan Usaha Tetap), ditanamkan kembali di Indonesia akan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26. Pengecualian tersebut diberikan, apabila PKP tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk :

a. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, yang secara aktif telah melakukan kegiatan usaha paling lama 1 tahun, dan BUT ybs tidak mengalihkan penyertaan modalnya dalam jangka 2 tahun, sejak perusahaan berproduksi komersia.

b. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia dan BUT ybs tidak mengalihkan penyertaan modal dalam jangka 3 tahun sejak penyertaan modal.

c. Pembelian aktiva tetap atau Investasi berupa aktiva tidak berwujud yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, tidak boleh dialihkan, dalam jangka waktu 3 Tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud ybs.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi BUT yang bersangkutan; dan BUT ybs harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada kepala KPP tempat WP terdaftar.

Pengecualian/persyaratan tersebut diatas bersifat, kumulatif. Artinya apabila tidak lagi penuhi, maka atas PKP sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang terkait, akan dikenai PPh Pasal 26 terhitung sejak diperolehnya PKP yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum :
Peraturan Menkeu No. 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?