detikfinance

RUU Mata Uang Akhirnya Disahkan DPR

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 31/05/2011 15:01 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Mata Uang sebagai undang-undang baru dalam sidang paripurna hari ini. Lewat UU baru ini, maka mulai 17 Agustus 2014 Menteri Keuangan bakal ikut tandatangan di uang kertas.

Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, dalam pembahasan RUU Mata Uang bersama pemerintah pusat telah menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari 46 pasal menjadi 48 pasal.
 
"Jumlah bab pada RUU ini tidak mengalami perubahan, hanya terdapat beberapa perbaikan redaksional pada judul bab guna menyederhanakan penyampaian isi yang terkandung agar menjadi lebih representatif," ungkapnya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku wakil pemerintah pusat menjelaskan, ada beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :

  1. Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan pihak Bank Indonesia (BI), yang akan diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014
  2. Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
  3. Pemusnahan rupiah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
  4. Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel serta menguntungkan negara
  5. Pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu
  6. Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  7. Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah
  8. Perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan
"Semoga RUU Mata Uang mampu memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah di masa yang akan datang serta dapat meningkatkan martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya Agus Marto dalam kesempatan yang sama.

Sidang pun menyepakati RUU Mata Uang untuk menjadi UU usai Pimpinan Sidang Paripurna DPR Anis Matta mengetuk palu.



(nia/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA