RUU Mata Uang Akhirnya Disahkan DPR
Selasa, 31/05/2011 15:01 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Mata Uang sebagai undang-undang baru dalam sidang paripurna hari ini. Lewat UU baru ini, maka mulai 17 Agustus 2014 Menteri Keuangan bakal ikut tandatangan di uang kertas.
Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, dalam pembahasan RUU Mata Uang bersama pemerintah pusat telah menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari 46 pasal menjadi 48 pasal.
"Jumlah bab pada RUU ini tidak mengalami perubahan, hanya terdapat beberapa perbaikan redaksional pada judul bab guna menyederhanakan penyampaian isi yang terkandung agar menjadi lebih representatif," ungkapnya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku wakil pemerintah pusat menjelaskan, ada beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :
Sidang pun menyepakati RUU Mata Uang untuk menjadi UU usai Pimpinan Sidang Paripurna DPR Anis Matta mengetuk palu.
(nia/dnl)
Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, dalam pembahasan RUU Mata Uang bersama pemerintah pusat telah menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari 46 pasal menjadi 48 pasal.
"Jumlah bab pada RUU ini tidak mengalami perubahan, hanya terdapat beberapa perbaikan redaksional pada judul bab guna menyederhanakan penyampaian isi yang terkandung agar menjadi lebih representatif," ungkapnya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku wakil pemerintah pusat menjelaskan, ada beberapa substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :
- Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan pihak Bank Indonesia (BI), yang akan diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014
- Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
- Pemusnahan rupiah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah
- Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel serta menguntungkan negara
- Pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu
- Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah
- Perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan
Sidang pun menyepakati RUU Mata Uang untuk menjadi UU usai Pimpinan Sidang Paripurna DPR Anis Matta mengetuk palu.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 18/05/2013 17:35 WIB
Harga BBM Belum Naik, Harga Asbes, Cat, dan Pipa Sudah Naik
-
Sabtu, 18/05/2013 16:04 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 15:31 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 15:16 WIB
Hatta: Minggu Depan Presiden Akan Lantik Menkeu Baru
-
Sabtu, 18/05/2013 15:06 WIB
Bunga Kredit di RI 10% Sementara Malaysia Hanya 2%, Pengusaha Sulit Bersaing
-
Sabtu, 18/05/2013 15:55 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 13:43 WIB
RI Tidak Mau Disalahkan Atas Perubahan Iklim Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
-
Sabtu, 18/05/2013 14:33 WIB
Gita Wirjawan: Mahasiswa Korea Masuk Harvard 700 Orang, RI Hanya 5 Orang
-
68 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








