Seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan Kamis (23/6/2011), KADI telah menerima permohonan dari PT Lucky Indah Keramik yang mewakili Industri di dalam negeri terhadap tuduhan tersebut. Adanya laporan ini maka mulai 21 Juni 2011, KADI mulai melakukan penyelidikan terhadap produk tersebut.
Produk Keramik Tableware asal China yang diduga dumping antara lain nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dimulainya penyelidikan ini, maka KADI meminta semua pihak yang berkepentingan yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari RRT diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan.
Anti dumping adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negerinya dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
WTO memperbolehkan negara anggota yang industrinya mengalami kerugian sebagai akibat adanya harga jual yang tidak wajar tersebut, untuk melakukan tindakan anti dumping, berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping selain dari Bea Masuk Normal (MFN). Dalam melakukan tindakan anti dumping, negara anggota WTO harus mematuhi semua ketentuan WTO mengenai anti dumping.
(hen/ang)











































